Sukses

Saksi Sebut Keterlibatan Ustaz Yusuf Mansur dalam Kasus Wan Prestasi Investasi Properti

Ustaz Yusuf Mansur sempat menyelesaikan permasalahan dalam kasus terdahulu.

Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus wanprestasi invetasi properti dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/9/2020). Agenda sidangnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. 

Dalam pemeriksaannya, saksi-saksi tersebut menceritakan mengenai investasi pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014 yang dikerjakan oleh Ustaz Yusuf Mansur.

"Dalam sidang tadi, kami menghadirkan dua saksi yakni pak Sudarso yang merupakan kuasa 5 penggugat Ustaz Yusuf Mansur (UYM), dan satunya pak Bambang yang merupakan kuasa hukum pak Darmansyah. Kita butuh kesaksian mereka karena mereka tahu keterlibatan Ustaz dalam investasi tersebut,” ujar kuasa hukum penggugat, Asfa Davy Bya usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/9/2020). 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menyelesaikan

Selain itu, para saksi tersebut juga menyebutkan Ustaz Yusuf Mansur juga telah menyelesaikan semua kewajibannya. 

“Di mana dalam kesaksian Pak Darmansyah sudah melakukan perdamaian dengan UYM dan telah dibayar ganti ruginya berikut keuntungannya. Kalau memang UYM tidak terlibat dalam bisnis ini kenapa UYM membayarkan ganti rugi kepada pak Darmansyah," ungkap Asvy. 

 

3 dari 4 halaman

Investasi

Ditambahkan Asvy,  para penggugat mau menginvestasikan uangnya kepada pihak pemilik Property lantaran Ustaz Yusuf Mansur ada di dalamnya dan kerap melakukan promosi saat mengadakan pertemuan dengan para penggugat.  

“Mereka mau investasi karena ada Ustaz disana. Lalu kalau bilang dia tidak terlibat karena tidak ada datanya sebagai pihak properti kenapa Ustaz ikut dalam perdamaian, kan ini aneh. Karena kita yakinin Ustaz tahu masalah ini. Karena beliau sering promosi saat beliau melakukan pertemuan-pertemuan dengan mereka," tambahnya. 

 

4 dari 4 halaman

Tanggungjawab

Dalam kesempatan ini, para penggugat sendiri berharap Ustaz Yusuf Mansur mau bertangung jawab dengan penyelesaian kasusnya.  

"Kita mau Ustaz Yusuf Mansur dan pihak penyedia investasi untuk mengembalikan uang investasi dan keuntungan yang dijanjikan mereka. Dan sejauh ini kita belum ada komunikasi lagi dengan beliau," pungkasnya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan kembali pada Minggu depan dengan akan menghadirkan saksi lain yang mengetahui keterlibatan pemilik pondok pesantren Daarul Qur'an itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.