Sukses

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Shesya Segera Disidangkan

Kasus narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Shesya siap disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melengkapi berkas kasus narkoba dengan tersangka Lucinta Luna dan Vitalia Shesya. Berkas tahap dua tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap alias P21.

Dengan begitu, kasus narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Shesya akan segera diserahkan disidangkan. Tak hanya itu, Lucinta Luna dan Vitalia Shesya juga akan diserahkan ke Kejaksaan.

"Kejaksaan telah menerima semua kelengkapan dari administrasi penyidikan dan artis LL berikut tersangka lainnya IF als FLO dan juga VS sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan" Ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi Kamis, (30/4/2020) lewat rilis Humas Polres Jakarta Barat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Siap Disidangkan

Saat ini, Lucinta Luna dan Vitalia Shesya sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Polisi  juga akan menyerahkan barang bukti kasus narkoba keduanya.

"Sudah kami limpahkan ke Kejari Jakarta Barat artinya wewenang nya sudah mutlak ada di kejaksaan dan tidak lama lagi yang bersangkutan akan di persidangkan," ujar Maulana Mukarom, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

3 dari 4 halaman

Kasus Lucinta Luna

Seperti diberitakan sebelum nya Artis LL di amankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tak sendiri Lucinta Luna ditangkap bersama ketiga rekannya.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 2 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona. Tes Urine pun menyatakan  Lucinta Luna  positif narkoba, yakni benzodiazepine.

4 dari 4 halaman

Vitalia Shesya

Sedangkan Vitalia Shesya di amankan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba berupa 1 bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan 3 lempeng pil happy five. Kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, 4 butir pil happy Five dan seperangkat alat hisap sabu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.