Sukses

Galih Ginanjar Ajukan Banding Terkait Hukuman, Diwakili Barbie Kumalasari

Tak terima Galih Ginanjar dihukum paling berat, Barbie Kumalasari ajukan banding

Liputan6.com, Jakarta Barbie Kumalasari istri siri Galih Ginanjar menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020. Tak sendiri, Barbie Kumalasari ditemani oleh tim kuasa hukum Galih Ginanjar yang dipimpin Deni Lubis untuk menyerahkan memori banding atas putusan Galih Ginanjar.

Menurut Barbei Kumalasari, vonis yang diberikan Galih Ginanjar sangat berat. Berbeda dengan dua terdakwa lainnya yaitu Pablo Benua dan Rey Utami yang masing-masing dihukum 1 tahun 8 bulan dan 1 tahun 4 bulan penjara.

"Ya agenda hari ini bersama dengan pengacara kita penyerahan memori banding, karena Minggu lalu sudah didaftar, Minggu ini tinggal penyerahan aja," kata Berbie Kumalasari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Banding

Ada alasan tersendiri mengapa pihak Galih Ginanjar mengupayakan banding. Dalam kasus ini, Galih Ginanjar sebagai bintang tamu hanya menjawab pertanyaan dari dua terdakwa lainnya yaitu Rey Utami dan Pablo Benua. Namun ia malah mendapat hukuman paling berat dari keduanya.

"Ada hal-hal tertentu yang menjadi alasan hukum kita mengapa kita lakukan Banding. Terpenting adalah unsur di mana unsur tersebut, majelis hakim menyatakan bahwasanya turut serta telah mengakses informasi, turut serta di sini adalah ternyata dalam putusan itu fakta persidangan ada peristiwa membuat video dimana galih pada saat itu adalah orang yang diwawancarai sedangkan terdakwa 1 dan 2 adalah satu kameraman dan satu lagi adalah orang yang menanyakan atau host, " kata Deni Lubis.

3 dari 4 halaman

Pelaku Utama

Harusnya, kata kuasa hukum Galih Ginanjar, majelis hakim menentukan pelaku utama dalam kasus ini. Padahal  suami Barbie Kumalasari adalah narasumber yang diundang untuk mengisi kanal YouTube  terdakwa lainnya yaitu, Rey Utami dan Pablo Benua.

"Karena peristiwa ini adalah turut serta bagian dari perbuatan pelaku utama, pelaku utama menurut majelis terlepas dari siapa yang melakukannya, artinya majelis hakim juga tidak bisa membuktikan siapa pelaku utama orang yang mengakses video tersebut, sehingga dalam hukum pidana tindak pidana mengakses itu tidak dilakukan oleh terdakwa tiga," kata Deni.

4 dari 4 halaman

Keadilan

Sebagai pengacara Deni Lubis hanya menuntut keadilan bagi kliennya, yang seharusnya tidak dihukum paling berat dalam kasus ikan asin.

"Terpenting adalah rasa keadilan, di mana rasa keadilan itu adalah di mana ganjaran hukuman yang begitu berat, maka Galih tidak pantas dihukum yang sedemikian," kata Deni Lubis. .

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini