Sukses

Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar Ditolak

Hasil putusan gugatan hak cipta Nagaswara terhadap Gen Halilintar.

Liputan6.com, Jakarta - Label musik Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar dengan kasus sugaan pelanggaran hak cipta. Ini terjadi setelah keluarga beranggotakan 11 orang ini meng-cover lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan Siti Badriah.

Setelah berproses selama beberapa bulan, sidang putusan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2020). Majelis Hakim rupanya menolak gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar.

"Kabar buruknya buat kami penggugat, karena gugatan kami ditolak jadi ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tentu kami tidak sepakat," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, saat dihubungi, Senin (31/3/2020) malam.

Terkait keputusan ini, pihak kuasa hukum Nagaswara merasa keberatan. Yaitu saat saksi dari Gen Halilintar, yaitu Thariq Halilintar, Atta Halilintar dan Jeje Jaenudin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Tanpa Disumpah

Dalam kesempatan itu, ketiganya memberi keterangan tanpa disumpah terlebih dahulu. Namun dalam surat putusan, disebut bahwa sumpah telah dilakukan. Hal ini dinilai kontradiktif bagi Nagaswara.

"Karena mereka itu anak dan karyawan, makanya saat itu, saksi diperiksa tidak di bawah sumpah," ungkap pengacara Yosh Mulyadi.

"Tapi tadi selain keterangan saksi diambil, juga dinyatakan mereka dibawah sumpah dan memberikan keterangan, itu pertimbangannya jelas kita akan keberatan," sambung sang kuasa hukum.

3 dari 5 halaman

Kasasi

Atas dasar ini pihak Nagaswara akan mengajukan kasasi dalam waktu dekat. Dengan upaya hukum ini, pengacara berharap kliennya tetap mendapat keadilan.

"Ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu rekan rekan media tahu saksi tersebut tidak disumpah. Dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," jelasnya.

4 dari 5 halaman

Bukti Baru

Dalam upaya kasasi nanti, rencananya pihak Nagaswara juga akan menyertakan beberapa bukti baru yang bisa memperkuat posisinya sebagai penggugat. Salah satunya soal kerugian.

"Tadi disebut kami belum bisa buktikan kerugian, nah untuk kerugian nanti kita sampaikan kembali dengan pasal 27, kalau enggak salah UU Hak Cipta," ia mengakhiri.

5 dari 5 halaman

Gugatan Rp 9,5 Miliar

Seperti diketahui, Nagaswara menggugat keluarga Gen Halilintar harus membayar sejumlah denda dan kerugian atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan total RP 9,5 miliar. 

Menurut Yos Mulyadi, selaku kuasa hukum Nagaswara, bukan perkara uang yang menjadi persoalan utama. Namun gugatan yang dilayangkan kliennya, lebih kepada untuk memberi efek jera kepada para pelanggar hak cipta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.