Aulia Farhan Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara terkait Kasus Narkoba

‎Saat diperiksa polisi, Aulia Farhan mengaku baru beberapa bulan ini mengonsumsi narkoba.

Diterbitkan 21 Februari 2020, 13:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Aulia Farhan ditangkap Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB. Tak sendiri, Aulia Farhan ditangkap bersama temannya saat berada di Hotel, Amaris, Mampang, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan dua klip sabu lengkap beserta alat isapnya‎.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Aulia Farhan terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

"Kita kenakan pasal‎ Pasal 114 sub 112 UUD RI tentang narkotika. Ancaman minimal lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Dikertorat Reserse Polda Metro Jaya, Jumat (21/2/2020).

Ngaku Baru Beberapa Bulan

‎Saat diperiksa polisi, Aulia Farhan mengaku baru beberapa bulan ini mengonsumsi narkoba. Meski begitu, polisi tak lantas percaya dan akan terus mendalaminya.

"Pengakuan awal pakai itu sekitar lima sampai enam bulan," kata Yusri Yunus.

Penyuplai

Polisi akan terus mendalami peredaran narkoba di kalangan artis. Apalagi, ‎Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja menangkap penyuplai sabu untuk Aulia Farhan.

 

Di Bekasi

"Alhamdulillah tadi pagi kita tangkap tersangka berinisial DK di salah satu kawasan di Jaka Seti, Bekasi," kata Yusri.

 

Positif Amfetamin

Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif menggunakan amfetamin dan metafetamin‎. Karena hal itu, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka

"Positif. Kita langsung tet‎apkan tersangka," kata Yusri.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Khiva Iskak Sebut Ketegaran Franka Dampingi Nadiem Benar-Benar di Luar Nalar

Sapto Purnomo, Ratnaning AsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan