Sukses

Jadi Tersangka, Vicky Prasetyo Terancam 4 Tahun Penjara

Vicky Prasetyo menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.

Liputan6.com, Jakarta Setelah lama diproses di Polres Metro Jakarta Selatan, status Vicky Prasetyo resmi dinaikkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui ITE. 

Penetapan tersangka ini merupakan imbas dari laporan yang dilayangkan mantan istrinya, Angel Lelga, pada tahun lalu. Vicky Prasetyo menjadi tersangka sejak pekan lalu.

"Yang bersangkutan (Vicky Prasetyo) dan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya di kantornya, Rabu (4/12/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukuman

Ancaman hukumannya pun tak main-main. Yakni mencapai empat tahun kurungan penjara apabila ia terbukti bersalah. 

"Nanti yang jelas itu ancamannya sangsi pidana penjaranya 4 tahun. Sudah nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," Kompol Andi Sinjaya memaparkan.

"Ancamanya 4 tahun dengan denda itu 750 juta. Ada satu pasal kita lapis juga dengan pasal KUHP. Pasal penghinaan 311 dan 310 dan 335," sambungnya.

 

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian pun telah memberi surat panggilan kepada Vicky Prasetyo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Lagi dalam proses, tapi sudah kita kirim sudah kita layangkan. Mungkin dalam waktu dekat ini akan diterima sama yang bersangkutan," ia menjelaskan.

 

4 dari 4 halaman

Laporan

Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik gara-gara aksi penggerebekan yang dilakukannya pada November 2018 lalu. Ia dilaporkan dengan pasal 27 UU ITE. 

Sebelumnya, Vicky Prasetyo juga sempat melaporkan Angel Lelga dengan kasus dugaan perzinaan. Namun tudingan itu tidak terbukti. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini