Polisi Buru Pemasok Narkoba McDanny dan Reno Fenady

Polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,97 gram dari tangan McDanny dan Reno Fenady.

Diterbitkan 31 Agustus 2019, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komika McDanny dan Reno Fenady tersandung kasus narkoba. Keduanya ditangkap polisi di kos-kosannya di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2019). McDanny dan Reno Fenady diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketika digerebek, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,97 gram dari tangan McDanny dan Reno Fenady.

"Kami pantau kos-kosan mereka. Akhirnya ditemukan RN dan DN yang merupakan publik figur. Kemudian kami amankan," ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Abdul Karim kepada wartawan di Polresta Tangerang, Jumat (30/8/2019).

Sayangnya ketika diamankan, polisi tak mendapati RL yang merupakan pemasok narkoba kepada McDanny dan Reno Fenady. RL lebih dulu kabur sebelum polisi menggerebek dua komika tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, sabu yang dimiliki diperoleh dari RL yang masih kami kejar hingga saat ini," jelas Kombes Abdul Karim.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, polisi menjerat McDanny dan Reno Fenady diduga melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup," Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Status DJ Una sebagai Single Parent Disorot, Andi Agum Siap Jadi Ayah Sambung

Rizky Aditya SaputraTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan