Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sudah jadi tersangka, polisi belum memutuskan apakah Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan atau tidak.

Diterbitkan 24 Juli 2019, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta kembali menghadapi kasus hukum. Ia ditangkap polisi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap artis bernama Anthony.

Anthony sendiri melaporkan kasus ini sejak April 2019. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Kriss Hatta telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka KH kita tangkap tadi pagi di kosan temannya di Setia Budi. Kita tangkap dan kita lakukan penyelidikan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis kasus di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Meski sudah jadi tersangka, polisi belum memutuskan apakah Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan atu tidak. "Apakah ditahan atau tidak kita tunggu suratnya," ucapnya.

 

Kena Pasal 351 KUHP

Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan," Kombes Pol Argo Yuwono menandaskan.

 

Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya Kriss Hatta sempat ditahan di Rutan Bulak Kapal gara-gara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantannya, Hilda Vitria.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Film Motor City Minim Dialog Bahkan Tak Perlu Subtitle, Sutradara Ungkap Alasan di Baliknya

Zulfa Ayu Sundari, Meiristica NurulTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan