Sukses

Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan, Kriss Hatta Terancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Sudah jadi tersangka, polisi belum memutuskan apakah Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta kembali menghadapi kasus hukum. Ia ditangkap polisi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap artis bernama Anthony.

Anthony sendiri melaporkan kasus ini sejak April 2019. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Kriss Hatta telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka KH kita tangkap tadi pagi di kosan temannya di Setia Budi. Kita tangkap dan kita lakukan penyelidikan," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat rilis kasus di kantornya, Rabu (24/7/2019).

Meski sudah jadi tersangka, polisi belum memutuskan apakah Kriss Hatta akan menjalani masa tahanan atu tidak. "Apakah ditahan atau tidak kita tunggu suratnya," ucapnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kena Pasal 351 KUHP

Dalam kasus ini, Kriss Hatta dikenakan Pasal 351 KUHP. "Ancamannya 2 tahun 8 bulan," Kombes Pol Argo Yuwono menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Pemalsuan Dokumen

Sebelumnya Kriss Hatta sempat ditahan di Rutan Bulak Kapal gara-gara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantannya, Hilda Vitria.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.