Sukses

Buntut Skandal B.I Eks iKON, YG Diadukan ke Komisi Antikorupsi

YG Entertainment dituduh kongkalikong dengan kepolisian dalam kasus narkoba yang menyeret B.I eks iKON.

Liputan6.com, Seoul - Setelah B.I keluar dari iKON, prahara dalam YG Entertainment justru kian memanas. Kini, agensi raksasa dalam industri K-Pop tersebut dituduh berkolusi dengan kepolisian.

Dilansir dari Soompi, Kamis (13/6/2019), bukti atas tuduhan ini disampaikan oleh seseorang yang disebut sebagai "A", kepada Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil Korea Selatan.

A adalah seseorang yang pada 2016 sempat mengaku kepada polisi bahwa ia mengantarkan paket narkoba jenis LSD kepada B.I eks iKON. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, A mengubah testimoninya, ia mengaku tidak memberikan narkoba kepada mantan leader iKON tersebut.

Sebuah laporan menyebutkan bahwa petinggi YG, Yang Hyun Suk, mencoba memengaruhi A untuk mengubah testimoninya. Sebagai informasi, B.I eks iKON pada akhirnya tidak dipanggil oleh pihak kepolisian.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Isi Dokumen

Laporan dari Newsis menyebutkan bahwa A menyerahkan dokumen kepada Komisi Antikorupsi secara anonim soal langkah YG Entertainment dalam menutupi kasus ini. Disebutkan bahwa YG melakukannya dengan memanfaatkan hubungannya yang dekat dengan kepolisian.

Dokumen ini diserahkan lewat pengacara Bang Jung Hyun. Ia sebelumnya juga menyerahkan data percakapan KakaoTalk antara Jung Joon Young, Seungri, dan lainnya ke komisi ini, atas titipan seorang whistleblower.

Dokumen ini kabarnya berisi informasi tentang B.I dan obat terlarang, intervensi YG dalam investigasi polisi pada 2016, kecurigaan soal kaitan antara polisi dan YG, serta informasi lainnya yang belum diungkap.

3 dari 3 halaman

Alasan A

"Sejauh yang kutahu A memutuskan untuk memasukkan dokumen ini meski ia berisiko dihukum [karena penggunaan narkoba] setelah melihat kecurigaan mengenai hubungan antara Burning Sun dan kepolisian yang tida diusut tuntas," tutur seorang sumber yang mengetahui kasus ini.

Komisi Antikorupsi kabarnya akan memeriksa dokumen ini. Bila data ini dianggap kredibel, mereka akan menyerahkan kasus ini kepada polisi atau kejaksaan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini