Sukses

PBNU Minta Laporan Kasus Penistaan Agama Andre Taulany Dicabut

Permintaan maaf Andre Taulany diterima oleh PBNU.

Liputan6.com, Jakarta - Andre Taulany singgah ke kantor PBNU untuk meminta maaf terkait kasus dugaan penghinaan Nabi Muhammad. Presenter kondang tersebut menyambangi PBNU pada Rabu (8/5/2019) sore.

"Niat saya ini saya jalankan adalah yang pertama untuk bersilaturahmi. Dan saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang saya alami," kata Andre Taulany, di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Permintaan maaf itu pun diterima oleh Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj beserta sekjennya, Helmy Faishal Zaini. Sang ketua umum berharap agar masyarakat Indonesia memaafkan kekhilafan Andre Taulany.

"Pak Said tadi mengajak kepada seluruh umat Islam Indonesia khususnya, mari sama-sama untuk memaafkan, menganggap masalah ini clear. Dan mari kita menerima kembali Mas Andre di dalam khazanah karya sebagai anak bangsa," ucap Helmy Faishal Zaini, di tempat yang sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cabut Laporan

Tak hanya itu, Helmy Faishal Zaini juga meminta agar pihak yang mempolisikan Andre Taulany untuk mencabut laporannya. Helmy berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan jalan damai.

"Kita semua mengajak kepada seluruh umat Islam Indonesia mari kita sudahi dan kalau ada yang menyampaikan laporan ini ke polisi ya kita sarankan untuk dicabutlah," kata dia.

"Untuk tabayun kepada Mas Andre kemudian untuk bersama kita menjadikan Mas Andre sebagai keluarga besar kita," ia menyambung pernyataan.

3 dari 3 halaman

Penistaan Agama

Seperti diketahui, tak lama setelah Andre Taulany meminta maaf kepada MUI pada akhir pekan lalu, Andre Taulany tetap dilaporkan ke polisi dengan tuduhan dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut dibuat oleh Dr. Sulistyowati, SH, MH. Laporan itu terdaftar dalam nomor: LP/B/0434/V/2019/BARESKRIM per tanggal 4 Mei 2019. Andre dilaporkan atas tuduhan melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156a KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini