Choi Jong Hoon Eks FT Island Dikenakan Pasal Kejahatan Seksual

Awalnya, Choi Jong Hoon hanya dikenakan pasal yang berkaitan dengan penyebaran pornografi.

Diterbitkan 01 April 2019, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Seoul - Mantan personel FT Island Choi Jong Hoon kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum.

Dilansir dari Soompi, Senin (1/4/2019), ia dituduh telah merekam video saat berhubungan intim secara ilegal dan menyebarkannya lewat chatroom.

Chio Jong Hoon diduga memfilmkan dan menyebarkan satu rekaman video tanpa izin dan mendistribusikan lima video ilegal lainnya.

Kepolisian Metropolitan Seoul menyebutkan bahwa awalnya Choi Jong Hoon hanya dikenakan pasal yang berkaitan dengan penyebaran pornografi.

Namun setelah menemukan bahwa Choi Jung Hoon juga merekam video secara ilegal, polisi juga mengenakan Pasal Kasus Khusus yang Berkaitan dengan Hukuman, dll tentang Kejahatan Seksual.

Dibagikan lewat Chatroom

Terkuak pula bahwa Choi Jong Hoon tak hanya membagikan video tak layak ini di chatroom bersama Seungri dan Jung Joon Young, tapi juga sejumlah chatroom lain.

Selain tuduhan ini, ia juga menjadi tersangka dalam kasus penyuapan aparat kepolisian.

Seungri

Sementara itu pada konferensi pers yang sama, polisi juga menyampaikan bahwa Seungri menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang di kelab Monkey Museum.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Perayaan Global Beatles Day 2026 di Indonesia, Hadirkan The Beatfour dan Gangga Mascoditos

Ratnaning Asih, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan