KCI Tanggapi Pernyataan Menkumham soal Larangan Kelola Royalti

KCI menganggap apa yang sudah dilakukannya sesuai dengan UU Hak Cipta.

Diterbitkan 10 Februari 2019, 05:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

"Justru kewenangan LMKN-lah yang patut dipertanyakan karena secara nyata LMKN tidak memiliki izin operasional dan tidak pernah mendapatkan kuasa dari para pencipta,” tegas Meitha.

Izin

Dilanjutkannya, Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) adalah salah satu LMK yang telah memiliki izin operasional sejak 28 Oktober 2015, dan telah menerima kuasa dari para pencipta yang sekaligus sebagai anggota sebanyak 3007 pencipta. Dan sejak YKCI berdiri sejak 1990 telah melakukan kegiatan menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta atau pemegang Hak Cipta dan sampai saat ini tidak pernah ada masalah.

Awal permasalahan muncul ketika terbit Permenkumham No 29 tahun 2014 yang terbit tepat satu hari setelah UUHC diundangkan. "Permenkumham yang seharusnya hanya mengatur mengenai Izin Operasional LMK disalahgunakan dengan cara memunculkan lembaga baru yaitu LMKN. Padahal tidak ada amanat Undang-undang yang memerintahkan menteri untuk membentuk LMKN yang memiliki kewenangan yang sama dengan LMK yaitu menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti, namun tanpa adanya syarat yang harus dipenuhi, tidak jelas bentuk badan hukumnya, tidak ada kuasa dari para pencipta atau hak terkait, dan tidak ada Izin Operasionalnya sebagimana diatur dalam Pasal 88 UUHC,” lanjutnya.

Oleh sebab itulah, lanjut Meitha, klienya telah mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) kepada Mahkamah Agung pada 5 Desember 2018. "Namun ternyata di tengah kami mengajukan HUM ternyata Termohon (Menkumham) telah mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang kami jadikan Objek Permohonan."

Uji Materiil

 

Usai melantik sembilan Komisioner LMKN, Yasonna menegaskan, LMKN sesuai pasal 89 UU Hak Cipta adalah satu-satunya lembaga resmi pengelolaan Hak Cipta bidang lagu dan musik yang mendapat kewenangan menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.

Maka Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) tidak boleh lagi melakukan pengelolaan royalti pencipta dan pemilik hak terkait.

“Sesuai UU Hak Cipta, LMK-LMK sudah tidak boleh lagi melakukan pengelolaan royalti,” tegas Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Terkait adanya keinginan sejumlah LMK yang akan melakukan Uji Materiil UU Hak Cipta ke Mahkamah Agung (MA), Yasonna mempersilakannya.

“Silakan saja kalau mau Uji Materiil ke MA,” tandasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Halaman
Show All
Aditia Saputra, Telni RusmitantriTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan