Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Mandala Shoji mengaku tak terima atas vonis dari hakim ini.

Diterbitkan 18 Desember 2018, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Artis yang juga calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional, Mandala Shoji, divonis 3 bulan penjara. Mandala terbukti bersalah melanggar aturan pemilu dengan membagikan kupon umrah. Selain dihukum penjara, Mandala Shoji juga didenda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara. 

"Menyatakan terdakwa Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum," ujar ketua majelis hakim Disbeneri Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Atas vonis tersebut, Mandala Shoji pun merasa tak terima. Dirinya merasa sudah dikriminalisasi oleh hukum.

 

Obrak Abrik

"Hukum telah diobrak-abrik, kalau kita lihat kejadian di Panwas, Bawaslu juga seakan-akan dibuat-buat, hukum dikriminalisasi. Enggak apa kita akan terus maju, kita akan hadapi keputusan hakim tapi saya akan berjuang. Saya akan berjuang. Allah, Allah enggak diam, Allah yakin kebenaran," ujar Mandala Shoji usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Langkah Hukum

Mantan kekasih Poppy Bunga ini menegaskan bahwa dirinya akan melakukan langkah hukum terhadap Bawaslu dan Panwaslu ke pengadilan. 

"Sebagai rakyat biasa walaupun saya dari partai oposisi, saya akan berjuang, berjuang untuk keadilan. Saya enggak mau dikriminalisasi seperti ini, ini baru pertama kali saya dikriminalisasi, saya rasakan gimana dikriminalisasi," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

6 Potret Krisdayanti Manggung di Bung Karno Fest 2026, Sekaligus Sambut HUT Ke-499 Jakarta

Aditia Saputra, Ruly RiantrisnantoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan