Sukses

Kronologi Diciduknya Fandy Christian Gara-Gara Isap Vape di Pesawat

Fandy Christian mengisap vape dalam pesawat. Ia pun diamankan oleh petugas bandara.

Liputan6.com, Jakarta Aktor Fandy Christian kini tengah menjadi sorotan karena ulahnya mengisap vape di dalam pesawat. Gara-gara kejadian ini, ia akhirnya diamankan oleh petugas keamanan bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Hal ini berawal saat Fandy Christian menaiki pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6950 dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menuju Bandara Lombok Praya, pada 9 Mei lalu.

Dilansir dari keterangan tertulis pihak Batik Air, Fandy Christian kala itu duduk di bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO, yakni di kursi 2D. Di tengah perjalanan, Fandy Christian kemudian menuju kamar kecil yang berada di dekat tempat duduknya di pesawat.  

"Batik Air memberikan klarifikasi, seorang penumpang laki-laki berinisial FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil,"  tutur Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ketahuan

Hanya saja, di dalam kamar kecil Fandy Christian justru menyalakan rokok elektrik alias vape. Mengingat bagian pesawat ini juga dilengkapi dengan detektor asap, alhasil perbuatannya langsung ketahuan awak kabin.

3 dari 4 halaman

Laporan kepada Avsec

Kepala awak kabin lantas menginformasikan hal ini kepada pilot, yang langsung mengambil tindakan sesuai prosedur keselamatan penerbangan sipil. Pilot, meneruskan informasi ini kepada petugas keamanan bandara atau Aviation Security (Avsec).

 

4 dari 4 halaman

Diserahkan pada Petugas

Pesawat kemudian mendarat di Lombok pada 11.25 WITA. Fandy Christian berikut barang buktinya langsung diserahkan pada petugas keamanan bandara. "Batik Air menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara (otband) untuk pemeriksaan dan proseslebih lanjut," tutur Danang. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini