Tanpa Kiswinar, Mantan Istri Mario Teguh Penuhi Panggilan Polisi

Aryani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Mario Teguh terhadap Ario Kiswinar.

Diterbitkan 12 Oktober 2016, 11:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Mantan istri Mario Teguh, Aryani Soenarto, memenuhi panggilan polisi. Aryani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik Mario Teguh terhadap Ario Kiswinar.

Sesuai jadwal, Aryani Soenarto tiba di Ditreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016). Namun, kali ini kehadiran Aryani tanpa didampingi Ario Kiswinar, ia hanya ditemani pengacaranya, Ferry Amahorseya.

Motivator Mario Teguh menyampaikan keterangan terkait perseteruan dengan Ario Kiswinar Teguh di Jakarta, Senin (10/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

 

Padahal, biasanya Kiswinar selalu setia menemani Aryani Soenarto. Saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Aryani setia menemani Kiswinar yang serius memperkarakan Mario Teguh ke ranah hukum akibat ucapannya di salah satu televisi swasta.

T

ak ada kata yang diungkap Aryani Soenarto ketika tiba. Ia bergegas masuk dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya dalam memberikan keterangan.

Aryani Soenarto mendampingi anaknya, Ario Kiswinar membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9). Kiswinar dan Aryani juga membuat laporan yang diduga Mario Teguh, telah melanggar UU ITE dan Penyiaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Hari ini Ibu Aryani akan menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). Nanti saja ya kasih keterangannya, setelah pemeriksaan," Ferry Amahorseya menjelaskan.

Hingga berita ini diunggah, Aryani Soenarto masih diperiksa penyidik. Seperti diketahui, Ario Kiswinar melaporkan Mario Teguh diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Bawa Bukti Tambahan, Sarwendah Polisikan Sejumlah Akun Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rizky Aditya Saputra, Hernowo Anggie, Fadjriah NurdiarsihTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan