Tyas Mirasih Ancam Haters di Instagram

Tyas Mirasih menyambut baik surat edaran dari Kapolri Badrodin Haiti perihal ujaran kebencian alias hate speech.

Diterbitkan 08 November 2015, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Tyas Mirasih agaknya sudah mulai jengah dengan segala cibiran yang diterimanya akibat kasus prostitusi online. Meskipun sudah membantah soal keterlibatannya di kasus tersebut, Tyas nyatanya masih saja menjadi sasaran para haters.

Tak heran, Tyas belakangan sangat mendukung surat edaran dari Kapolri Badrodin Haiti perihal hate speech. Bintang The God Babe itu bahkan tidak segan memakainya sebagai sebuah peringatan untuk para haters.

"Asyik! Siap-siap saja nih ya bakal banyak yang bisa kena," tulis Tyas di akun Instagramnya.

Postingan Tyas Mirasih di Instagram

Seperti diketahui sebelumnya, nama Tyas Mirasih memang sempat muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus prostitusi online. Setelah sempat menghilang dari industri hiburan Tanah Air, Tyas akhirnya mengeluarkan bantahan tertulis serta meminta pihak terkait untuk tidak mengaitkan namanya lagi dalam kasus itu.

Baca Juga

  • 5 Penampakan 'Tak Sengaja' di Film Hollywood
  • Foto Bugil Bocor, Justin Bieber Ketakutan
  • Nina Dobrev Hengkang, The Vampire Diaries dalam Bahaya

“Sekarang saya mau buat pernyataan dan klarifikasi terkait perkara yang saat ini menyeret nama saya. Alhamdulillah karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya akan buat pernyataan dan klarifikasi bahwa saya sama sekali tidak terlibat dalam kasus RA maupun perbuatan asusila lainnya, bahwa dalam sidang putusan kasus RA, tidak benar nama saya disebut terbukti melakukan perbuatan asusila," tulis Tyas.

Menanggapi bantahan Tyas, kuasa hukum tersangka Mucikari RA, Pieter Ell, mencoba memberi pendapat. Menurut dia, jika merasa pemberitaan itu salah, seharusnya Tyas menyangkal ketika pertama kali diminta menjadi saksi beberapa waktu lalu.

"Harusnya menyangkal waktu dipanggil menjadi saksi di pengadilan. Apalagi putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Seharusnya menyangkal ke hakim yang mencantumkan namanya dalam putusan, dong," ujar Pieter Ell. (Feb)**

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Dangdut Academy 8 Top 42 Group 2, Anisa Ogan Komering Ilir Tersenggol

Feby FerdianTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan