Kasus Dewi Perssik Vs. Bos Lamborghini Diusut Polisi Pekan Depan

Bos Lamborghini melaporkan Dewi Perssik atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah via Twitter dan tayangan televisi.

Diterbitkan 23 September 2014, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian mulai menindaklanjuti laporan Bos Lamborghini Johnson Yaptonaga terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Dewi Perssik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, memaparkan penyidik akan memanggil Johson pekan depan.

"Dalam waktu dekat pelapor (Johnson) akan dipanggil dan diperiksa. Dan kumpulkan alat-alat bukti dan memeriksa para saksi dan saksi ahli. Johnson akan diperiksa," kata Rikwanto di kantornya, Selasa (23/9/2014).

"Panggilannya akan dilayangkan minggu ini. Mudah-mudahan awal minggu depan bisa diperiksa," tambah dia.

Seperti diberitakan, Johnson melaporkan Depe --sapaan Dewi Perssik-- atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah via Twitter dan tayangan televisi. Sebabnya, si goyang gergaji dianggap mengaku-ngaku telah menikah dengan Johnson.

Atas perbuatan itu, Johnson melaporkan Depe dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal 27 UU ITE. "Ancaman hukuman enam tahun ke atas," imbuh Rikwanto. (Jul/Ade)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Fariz RM Merasa Dikhianati Orang yang Pernah Dibantu, Soroti Etika dalam Kasus Hak Cipta

Julian Edward, Ade IrwansyahTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan