Reaksi Pihak Marshanda Ketika Ben Kasyafani Bawa Ahli Kejiwaan

Menurut pengacara Marshanda, seseorang dinyatakan bipolar harus ada rekam medisnya.

Diterbitkan 02 September 2014, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kubu Marshanda bereaksi keras dengan sikap pihak Ben Kasyafani yang menjadikan dokter kejiwaan sebagai saksi ahli dalam lanjutan sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Mereka keberatan lantaran sang dokter yang bernama Dr. Danardi Sosrosumihardjo SpKJ sama sekali belum pernah memeriksa kondisi kesehatan Chacha, sapaan Marshanda.

"Saksi yang dihadirkan dan ahli kesehatan yang dihadirkan Ben. Dia menjelaskan pengertian bipolar, pertanyaaan mendasar adalah, apa ahli itu pernah ketemu Chacha? Pernah observasi Chacha? Tidak," kata kuasa hukum Chacha, Aldilla Warganda, usai persidangan.

Aldilla menyebut, kesaksian si dokter tidak bisa dijadikan dasar bahwa Chacha menderita bipolar. Sebabnya, perlu pemeriksaan medis yang lebih mendalam sebelum memutuskan seseorang terkena gangguan kejiwaan atau tidak.

"Dokter itu berbicara secara umum seperti acara seminar. Padahal kita merujuk ke undang-undang kedoktaran, seseorang dinyatakan sakit harus lewat rekam medis," jelas Aldilla.

"Nah, selama ini kan nggak ada rekam medis yang mengatakan Chacha bipolar. Jangan mengetahui penyakit hanya lewat ciri-ciri. Pokoknya seseorang sakit harus dinyatakan lewat rekam medis," tandas Aldilla.

Dalam persidangan selanjutnya, kubu Marshanda berjanji akan membawa dokter yang pernah memeriksa Chacha sebagai pembanding dari kesaksian hari ini.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Lanjut Baca:

Cut Keke Puji Profesionalitas Artis Muda Gen Z di Jodoh Wasiat Bapak Reborn: Mereka Sudah Mapan

Julian Edward, Ferry NoviandiTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan