Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perubahan aturan batas minimal harga saham mulai memberikan dampak terhadap perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 kini dapat kembali diperdagangkan di bawah harga tersebut di pasar reguler.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi perdagangan.
"Dari semula saham-saham itu tidak lagi boleh diperdagangkan jika harganya sudah mencapai angka batas bawah Rp 50, sekarang sudah dibuka dapat diperdagangkan bahkan di bawah harga batas Rp 50 tersebut di pasar reguler," kata Hasan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Advertisement
Menurut Hasan, perubahan tersebut membuat saham yang sebelumnya tidak mengalami transaksi karena tertahan di batas bawah Rp 50 kembali mendapatkan aktivitas perdagangan.
Ia mengatakan, setelah kebijakan tersebut diterapkan, sejumlah saham yang sebelumnya tidak mengalami transaksi di level Rp 50 mulai menemukan kembali harga keseimbangan berdasarkan mekanisme pasar.
"Saham-saham yang semula tertahan dan tidak terjadi transaksi sama sekali di angka batas Rp 50, saat ini sudah kembali mendapatkan minat transaksi dan menemukan angka harga yang dianggap ekuilibrium atau kesepakatan konsensus pasar," ujarnya.
Hasan menjelaskan, kondisi tersebut terlihat dari kembali bertemunya sisi penawaran (supply) dan permintaan (demand) di pasar. Dengan demikian, mekanisme pembentukan harga dapat kembali berjalan.
Â
Â
Bagian dari Reformasi Pasar Modal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369022/original/097474300_1791458695-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Pasar_Modal__Keuangan_Derivatif__dan_Bursa_Karbon_OJK_Hasan_Fawzi-8_Oktober_2026a.jpg)
Hasan menegaskan, perubahan batas bawah harga saham tersebut merupakan salah satu bagian dari agenda penyempurnaan pasar modal yang dilakukan OJK bersama BEI dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut dia, reformasi tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan investor di tengah volatilitas dan ketidakpastian pasar keuangan global.
"Kepercayaan dan juga keyakinan ini akan menjadi sesuatu yang harus kita jaga, kita hadirkan, dan kita pertahankan," kata Hasan.
Selain perubahan batas minimum harga saham, OJK juga terus memperkuat transparansi dan integritas pasar modal. Salah satunya melalui penurunan batas keterbukaan informasi kepemilikan saham menjadi 1%.
OJK juga memperluas rincian klasifikasi investor dan terus mengembangkan produk investasi baru, termasuk ETF dengan underlying komoditas emas serta penyempurnaan aturan efek beragun aset untuk pembiayaan perumahan.
Â
Â
Advertisement
Pasar Modal Indonesia Masih Tahan Banting
Di tengah berbagai ketidakpastian global, Hasan menilai pasar modal Indonesia masih menunjukkan ketahanan. Nilai rata-rata transaksi harian pada 2026 masih mencatat tren kenaikan, sementara jumlah investor baru juga meningkat dibandingkan 2025.
Kinerja keuangan emiten juga disebut menunjukkan perkembangan positif. Hasan menyebut, jumlah emiten yang mencatatkan laba bersih tahun ini mencapai angka yang tinggi dibandingkan periode sebelumnya.
Namun, ia mengingatkan, pelaku pasar agar tetap waspada karena risiko global masih dapat memengaruhi pasar keuangan domestik.
"Berbagai ketidakpastian masih terus mewarnai kita. Kita perlu terus mencermati perkembangan dan harus mampu merespons dan mengambil langkah antisipasi yang baik agar tetap menjaga resiliensi pasar ke depan," ujarnya.
Hasan menambahkan, reformasi pasar modal yang dilakukan OJK tidak semata-mata untuk menjawab perhatian global index provider maupun investor asing. Langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi struktural untuk meningkatkan tingkat kematangan dan daya tarik pasar modal Indonesia.
Â
Status Pasar Modal Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5167904/original/050730100_1742374600-20250319-OJK-ANG_6.jpg)
Ia menyebut FTSE Russell pada September 2026 mempertahankan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market. Sementara itu, MSCI juga mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Market dan menilai arah reformasi pasar modal Indonesia telah menuju ke arah yang tepat.
Menurut Hasan, membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia merupakan pekerjaan bersama yang membutuhkan komitmen regulator, bursa, pelaku industri, hingga investor.
"OJK tidak dapat melakukannya sendirian, Bursa Efek juga tidak dapat menghadirkan ketahanan ini sendirian, tapi perlu partisipasi dan komitmen konsisten dari kita bersama," pungkasnya.
Â
Reporter: Dreyandra Putri
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343958/original/032352600_1788928394-HOAX__14_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368500/original/084408500_1791437213-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-08T122327.942.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367891/original/050720300_1791366349-Your_paragraph_text__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369023/original/010619500_1791458739-Kepala_Eksekutif_Pengawas_Pasar_Modal__Keuangan_Derivatif__dan_Bursa_Karbon_OJK_Hasan_Fawzi-8_Oktober_2026b.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9368852/original/026931300_1791450752-Direktur_Pengembangan_BEI_Iding_Pardi-8_Oktober_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5344976/original/094862600_1757498720-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5487882/original/010180200_1769682060-5.jpg)