Resmi Berganti, Ini Nama Baru PTBA

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengumumkan perubahan nama perusahaan.

Diterbitkan 18 Februari 2026, 12:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Emiten tambang batu bara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), resmi mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk. 

Mengutip laman Keterbukaan Informasi BEI, Rabu (18/2/2026), Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam (Persero) Tbk Eko Prayitno, menyampaikan perubahan nama tersebut efektif berlaku sejak 13 Februari 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN).

Eko Prayitno, menyampaikan bahwa perubahan tersebut telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan yang digelar pada 16 Desember 2025. 

"Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 16 Desember 2025 (“RUPSLB Perseroan”) yang diantaranya memutuskan terkait perubahan Anggaran Dasar Perseroan utamanya dalam rangka menyesuaikan dengan UU BUMN (“Perubahan Anggaran Dasar Perseroan”)," jelasnya.

Dalam RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan nama perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 1 UU BUMN yang mengatur nomenklatur badan usaha milik negara berbentuk persero.

Maka dengan perubahan ini, perseroan secara resmi menggunakan nama baru yang mencerminkan statusnya sebagai perusahaan perseroan (Persero), tanpa mengubah identitas usaha maupun kegiatan operasional yang dijalankan selama ini.

 

 

Telah Kantongi Persetujuan Menteri Hukum

Perubahan Anggaran Dasar dan nama perusahaan tersebut telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bukit Asam Tbk Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk Nomor 68 tanggal 14 Januari 2026.

Akta tersebut dibuat di hadapan notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan dan selanjutnya diajukan untuk memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Persetujuan resmi diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0008473.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 13 Februari 2026.

"Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana angka 3 di atas, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bukit Asam Tbk atau disingkat PT Bukit Asam (Persero) Tbk," ujarnya.

 

Tak Ada Dampak 

Eko menegaskan bahwa perubahan nama ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Aktivitas bisnis tetap berjalan normal sebagaimana sebelumnya. 

"Tidak ada dampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan," ujar Eko.

Perseroan juga menyampaikan keterbukaan informasi ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan transparansi kepada publik serta pemegang saham.