Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Garuda Indonesia Pastikan Operasional Tetap Normal

Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi Garuda Indonesia (GIAA) dalam perkara melawan Greylag Entities.

Diterbitkan 01 Februari 2026, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Emiten maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), secara resmi mengumumkan telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait perselisihan hukum dengan pihak Greylag Entities.

Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan.

Dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Minggu (1/2/2026), manajemen Garuda Indonesia memperoleh pemberitahuan isi putusan tersebut melalui kuasa hukumnya pada 29 Januari 2026. Putusan MA dengan perkara Nomor 3550 K/Pdt/2025 ini secara otomatis menguatkan putusan di tingkat banding sebelumnya, sehingga status hukumnya kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Garuda Indonesia terhadap dua entitas, yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

Setelah melalui proses di pengadilan tingkat pertama dan banding, perusahaan menempuh upaya hukum terakhir melalui jalur kasasi yang kini telah diputuskan oleh MA.

 

Dampak Terhadap Perseroan

Meskipun upaya hukum kasasi tidak membuahkan hasil sesuai harapan, manajemen GIAA menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengguncang stabilitas perusahaan. Dalam laporan resminya, perseroan memastikan bahwa putusan hukum ini tidak memiliki dampak langsung yang mengganggu kelangsungan usaha maupun operasional harian maskapai.

"Seluruh kegiatan operasional Garuda Indonesia dipastikan tetap berjalan dengan normal," tegas manajemen dalam laporan fakta material tersebut.

Langkah Garuda Indonesia dalam menyampaikan informasi ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pasar modal, khususnya POJK No. 31/POJK.04/2015 serta peraturan terbaru POJK No. 45 Tahun 2025 mengenai keterbukaan informasi bagi emiten dan perusahaan publik.

Ke depannya, maskapai pelat merah ini menyatakan akan tetap fokus pada agenda penguatan kinerja operasional serta peningkatan standar layanan penerbangan, sembari terus memantau dinamika hukum yang ada guna menjaga kepentingan seluruh pemangku kepentingan.