Sukses

Deretan Saham Emiten BUMN yang Geser ke Papan Pengembangan

Daftar terbaru penghuni Papan Utama dan Papan Pengembangan efektif berlaku pada 31 Mei 2024. BEI akan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu November 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan perusahaan tercatat (emiten). Terdapat 109 perusahaan tercatat yang mengalami perpindahan papan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan.

Beberapa di antaranya termasuk emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Daftar terbaru penghuni Papan Utama maupun Papan Pengembangan efektif berlaku pada 31 Mei 2024. BEI akan melakukan evaluasi kembali atas papan pencatatan ini pada periode berikutnya, yaitu November 2024.

"Dengan adanya mekanisme perpindahan papan pencatatan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat akan semakin memacu kinerja perusahaannya sehingga dapat menjadi pilihan investor dalam berinvestasi," mengutip pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (26/2024).

Adapun emiten-emiten grup BUMN yang terjun dari Papan Utama ke Papan Pengembangan, antara lain PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Selain itu, ada PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM), PT PP Presisi Tbk (PPRE), dan PT Phapros Tbk (PEHA) yang tereliminasi dari Papan Utama dan kini tercatat di Papan Pengembangan. 

Pada 21 Desember 2021 BEI telah melakukan penyesuaian terkait persyaratan dan mekanisme perpindahan papan pencatatan, persyaratan papan pencatatan, serta penetapan definisi saham Free Float melalui pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Nomor I-A).

Salah satu penyesuaian yang dilakukan dalam peraturan tersebut adalah mekanisme perpindahan papan pencatatan bagi perusahaan tercatat dari Papan Utama atau Papan Ekonomi Baru ke Papan Pengembangan. Terdapat beberapa persyaratan bagi perusahaan tercatat untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama.

Pertama, mulai Mei 2022 Perusahaan Tercatat tidak boleh membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari BEI selama 1 tahun terakhir.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kriteria Papan Utama

Selain itu, emiten di Papan Utama harus memenuhi salah satu dari beberapa kriteria. Antara lain, rasio harga terhadap laba per saham (price to earning) perusahaan tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to earning pasar. Rasio harga terhadap nilai buku (price to book value) saham tidak lebih dari 3 kali lipat rasio harga terhadap price to book value pasar. Atau, nilai Kapitalisasi Saham paling sedikit Rp12 triliun.

Di samping itu, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID). Saham Free Float harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain sebesar 10% atau lebih, nilai kapitalisasi saham dari saham free float lebih dari Rp 200 miliar.

Atau, saham Free Float kurang dari 10%, Nilai Kapitalisasi Saham dari Saham Free Float lebih dari Rp 1 triliun. Perusahaan Tercatat tersebut juga harus memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut.

Untuk memastikan pemenuhan aspek fundamental perusahaan tercatat di Papan Utama, mulai Mei 2025 yang akan datang perusahaan tercatat yang ingin tetap tercatat di Papan Utama tidak boleh membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut, atau perusahaan tercatat membukukan compound annual growth rate/CAGR (laju pertumbuhan majemuk tahunan) atas pendapatan usaha paling sedikit 20% selama 3 tahun terakhir.

3 dari 4 halaman

10 Emiten Pindah ke Papan Pencatatan Utama, Cek Daftarnya

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumuman daftar perusahaan tercatat atau emiten yang mengalami perpindahan papan yang berlaku sejak 31 Mei 2024.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Jumat (24/5/2024), BEI mencatat ada 10 emiten yang alami perpindahan papan dari papan pengembangan ke papan utama.

10 emiten yang alami perpindahan papan dari papan pengembangan ke papan utama antara lain:

1.PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)

2.PT Berdikari Pondasi Perkasa Tbk (BDKR)

3.PT Haboo Trans Maritima Tbk (HATM)

4.PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)

5.PT Midi Utama Indonesia Tbk (MIDI)

6.PT Menthobi Karyatama Raya Tbk (MKTR)

7.PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA)

8.PT Trans Power Marine Tbk (TPMA)

9.PT Cerestar Indonesia Tbk (TRGU)

10.PT Venteny Fortuna International Tbk (VTNY)

Selain itu, ada 109 emiten yang mengalami perpindahan dari papan utama ke papan pengembangan.

“Perubahan penempatan papan pencatatan tersebut berlaku sejak 31 Mei 2024, sepanjang tidak ada hal tertentu yang mempengaruhi keputusan perpindahan papan sesuai dengan peraturan bursa,” demikian dikutip dari BEI.

Adapun jika terdapat hal/peristwa tertentu yang terjadi pada perusahaan tercatat sebelum tanggal efektif perpindahan papan, bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini.

BEI menyebutkan, penilaian pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan pencatatan pada Mei 2024 dengan mengacu kepada:

1. Ketentuan VI.2., VI.3., VI.4., VI.5., VI.6., VI.7., dan VII.3. Peraturan Bursa nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;

2.Ketentuan VI. Peraturan Bursa nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat

 

 

4 dari 4 halaman

Ketentuan Lainnya

3.Ketentuan V. dan VI. Peraturan Bursa nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru

4.Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia nomor Kep-00101/BEI/12-2021 pada 21 Desember 2021 perihal Perubahan Peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas

"Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Bursa berwenang untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan yang dilakukan setiap Mei dan November,” demikian dikutip dari BEI.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini