Sukses

BEI Bakal Cabut Notasi Khusus G Bank Mayapada

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan hasil tindak lanjut Bursa, diperoleh informasi MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut emiten bank milik Dato' Sri Tahir, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) telah memenuhi kewajibannya. Sehingga, dalam waktu dekat Notasi Khusus G akan diangkat dari Bank Mayapada.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan hasil tindak lanjut Bursa, diperoleh informasi MAYA telah memenuhi seluruh kewajibannya dan pengenaan Notasi Khusus G akan berakhir sesuai ketentuan, yaitu 1 bulan setelah tanggal pengenaan Notasi Khusus.

"Jadi MAYA, kami sudah koordinasi dengan OJK di mana notasinya memang ada perintah dari OJK untuk menyematkan itu. Namun, prosesnya sudah kita koordinasikan sudah selesai," kata Nyoman saat ditemui di BEI, Senin (15/1/2024).

Notasi Khusus merupakan informasi yang ditujukan kepada investor dan bertujuan memberikan awareness bagi investor. Notasi Khusus menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik. Selain itu, Notasi Khusus bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor.

Sebagaimana tercantum dalam SE Nomor: SE-00006/BEI/05-2023 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat, Notasi Khusus G merupakan notasi terkait sanksi administratif dan atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Dalam pengenaan Notasi Khusus G, OJK memberikan informasi pengenaan Notasi Khusus tersebut kepada BEI untuk kemudian diterapkan oleh Bursa kepada perusahaan tercatat.

Demikian juga untuk pengenaan Notasi khusus G yang dikenakan kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA). Penjelasan detail pasal ataupun dasar pengenaan sanksi tersebut merupakan kewenangan dari OJK. Pengenaan Notasi Khusus G kepada Bank Mayapada dimulai pada 2 Januari 2024 dan akan berakhir setelah periode 1 bulan sejak notasi mulai dikenakan, yaitu 1 Februari 2024.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rights Issue Bank Mayapada

Sebelumnya diberitakan, PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Sebelumnya, rencana rights issue tersebut telah mendapat restu pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 29 November 2022, dengan jumlah sebanyak-banyaknya 20 miliar saham biasa dengan nilai nominal Rp 100 per lembar.

Namun, karena mempertimbangkan kondisi pasar terkini, dewan direksi dan komisaris Bank Mayapada Internasional berencana menambah jumlah saham yang akan dilepas dalam rights issue.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/8/2023), jumlah saham yang akan ditawarkan menjadi sebanyak-banyaknya 27 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Persetujuan ini akan menjadi pengganti Keputusan RUPSLB 29 November 2022.

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD XIV, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan sebagai komponen modal inti (Tier-1) dan modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama dalam pemberian kredit.

 

 

3 dari 4 halaman

Perkuat Struktur Modal

Rencana PMHMETD XIV ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga dapat menambah kemampuan Perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya saing dalam industri yang sama. Dengan meningkatnya kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil nilai investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.

Selain itu penambahan modal ini juga memberikan pengaruh kepada pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya yaitu akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan.

Adapun Dato Sri Tahir menjadi komisaris utama di Bank Mayapada Internasional (MAYA). Ia juga memiliki sekitar 4,79 persen saham MAYA. Berdasarkan data Forbes, Tahir dan Keluarga berada di posisi ke-9 dari 50 orang terkaya di Indonesia pada 2022. Kekayaan Tahir dan keluarga tercatat USD 5,8 miliar.

 

4 dari 4 halaman

Gerak Saham Bank Mayapada

Sebelumnya, saham PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA) ditutup pada zona merah pada perdagangan hari ini, Jumat 14 Juli 2023.

Saham Bank milik Taipan Dato Sri Tahir itu susut 0,85 persen ke posisi 580. Saham MAYA dibuka pada posisi 580 dan bergerak pada rentang 575-660. Melansir data RTI, frekuensi perdagangan saham MAYA tercatat sebanyak 2.274 kali. Volume saham yang ditransaksikan yakni 8,24 juta lembar senilai Rp 5,05 miliar.

Dalam sepekan, harga saham MAYA naik 23,4 persen. Sedangkan dalam satu tahun terakhir, harga saham MAYA naik tipis 0,87 persen. Pada pekan ini, saham MAYA sempat sentuh auto reject atas (ARA) dengan kenaikan 24,46 persen ke posisi 580 pada Rabu, 12 Juli 2023.

Penguatan harga saham MAYA itu berlangsung setelah perseroan menerima suntikan modal Rp 3 triliun pada akhir Juni lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, Bank Mayapada dalam rangka pengembangan bisnis ke depan memerlukan langkah-langkah konkret.

Antara lain penanganan aset bermasalah sebagai akibat wan prestasi debitur dalam penyelesaian kewajiban nya kepada bank. Disamping itu, Bank perlu melakukan langkah-langkah penguatan permodalan untuk mendukung peningkatan kinerja dan pengembangan usaha.

"Sebagai bagian dari upaya nyata dan komitmen dari pemegang saham, pada akhir Juni 2023 lalu, Pemegang saham telah merealisasikan komitmen penguatan permodalan dengan melakukan tambahan setoran modal sejumlah Rp 3 triliun. Setoran permodalan tersebut akan membantu perbaikan kinerja Bank pada saat ini dan di waktu yang akan datang," ujar Dian dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (14/7/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.