Sukses

Suspensi Capai 54 Bulan, Saham Sugih Energy Bakal Didepak Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan masa suspensi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) telah mencapai 24 bulan pada 1 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Hal itu lantaran saham perseroan telah disuspensi oleh BEI selama 54 bulan per 1 Januari 2024.

Penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Masa suspensi saham perseroan telah mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Juli 2021 dan masa suspensi mencapai 54 bulan pada tanggal 1 Januari 2024," mengutip pengumuman dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (12/1/2024).

Bersamaan dengan pengumuman potensi delisting ini, seluruh dewan komisaris dan direksi perseroan juga mengumumkan mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan. Rinciannya, Fadel Muhammad mengundurkan diri dari posisi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen. Kemudian Adrian Rusmana mundur dari posisi Komisaris, dan Sany Kharisman Wisekay mundur dari posisi Komisaris Independen.

Sementara di jajaran direksi Sugih Energy, Walter Rudolf Kaminski mengundurkan diri dari posisi DIrektur Utama. Diikuti dua Direksi lainnya yakni David Kurniawan Wiranata dan Lawrence T.P. Siburian. Susunan pemegang saham SUGI berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Juli 2019, antara lain sebanyak 2.857.994.407 lembar atau setara 11,52 persen dikempit oleh Goldenhill Energy Fund. Lalu sebanyak 1.609.680.300 lembar atau setara 6,49 persen oleh Credit Suisse AG SG Trust Sunrise Ass Gr Ltd.

Dana Pensiun Pertamina tercatat masih memegang 1.997.328.440 lembar atau setara 8,05 persen saham SUGI. Kemudian Interventures Capital Pte Ltd sebanyak 1.912.283.046 lembar atau setara 7,71 persen. Sisanya sebanyak 16.434.255.221 lembar atau setara 66,23 persen merupakan kepemilikan publik.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jajaran Direksi dan Komisaris Sugih Energy Mengundurkan Diri

Sebelumnya diberitakan, jajaran direksi dan komisaris perusahaan minyak, gas, dan batu bara, PT Sugih Energy Tbk (SUGI) kompak mengundurkan diri dari posisinya karena perseroan tidak memiliki dana untuk operasional perusahaan.

Hal tersebut disampaikan manajemen kepada regulator pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Sabtu (15/1/2022). Perseroan mengalami kesulitan pendanaan sehingga tidak mampu untuk menyediakan dana bagi terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), bahkan tidak mampu membayar gaji karyawan.

Berikut adalah nama susunan direksi dan komisaris yang menyampaikan pengunduran dirinya kepada para pemegang saham:

Nama : Walter Kaminsky 

Jabatan: Presiden Direktur

Nama: David K. Wiranata

Jabatan: Direktur

Nama: Lawrence T.P Siburian

Jabatan: Direktur

Nama: Fadel Muhammad

Jabatan: Presiden Komisaris/Independen

Nama: Sany Karisman Wisekay

Jabatan: Komisaris Independen

Pengunduran diri para direksi dan komisaris tersebut disampaikan pada 12 Januari 2022 ke Bursa. Para pengurus Sugih tersebut selanjutnya menyerahkan masalah perusahaan ke pemegang saham Pengendali PT Sugih Energy.

Berdasarkan data Bursa, pemegang saham pengendali PT Sugih Energy adalah Goldenhill Energy Fund, yang memilki sebanyak 11,52 persen saham SUGI.

Sebelumnya para pengurus, baik direksi dan komisaris yang mengundurkan diri tersebut diangkat berdasarkan Akta Nomor 18, tertanggal 24 Oktober 2019, mengenai berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sugih Energy yang dibuat di hadapan Astuti Nainggolan, S.H.,M.Kn. (Notaris di Jakarta).

 

3 dari 4 halaman

Pertimbangan Pengunduran Diri

Para direksi dan komisaris tersebut menyatakan pengunduran dirinya didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan berikut:

1. Direksi telah melakukan berbagai cara agar dapat melakukan RUPS Tahunan sebagaimana ketentuan-ketentuan dalam bidang Pasar Modal. Akan tetapi di dalam perseroan tidak ada dana/Kas yang diperlukana untuk dapat Melaksanakan RUPS Tahunan;

2. Direksi telah menghubungi para pemegang saham, akan tetapi dari pihak para pemegang saham tidak ada yang mau menaruh uang di perusahaan guna dapat menyelenggarakan RUPS Tahunan;

3. Direksi dan Komisaris tidak bisa bekerja karena tidak ada kantor perseroan. Hal ini disebabkan karena kantor perseroan sudah disegel oleh pihak building management karena belum membayar sewa sejak para direksi dan komisaris tersebut diangkat menjadi pengurus PT Sugih Energy Tbk, sampai dengan saat ini;

4. Perusahaan tidak memiliki karyawan lagi karena perusahaan tidak memiliki uang untuk membayar gaji karyawan sejak awal tahun 2019;

5. Program kerja perusahaan tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada uang di dalam perusahaan;

6. Presiden Direktur Perseroan adalah warga negara asing, serta belum memiliki KITAS dan izin kerja, sehingga sampai dengan saat ini, presiden direktur perseroan tidak bisa bekerja;

7. Perseroan tidak pernah membuat dan melaporkan masalah keuangan perusahaan sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini. Pengurus sebelumnya tidak pernah melaporkan masalah keuangan perseroan ini, atau tidak menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan;

 

 

4 dari 4 halaman

Pertimbangan Lainnya

8. Sampai dengan saat ini, Direksi dan Komisaris Perusahaan tidak bisa menyelenggarakan RUPS Tahunan karena tidak ada biaya untuk melaksanakan RUPS Tahunan, dan para pemegang saham juga tidak ada yang mau untuk mendukung pembiayaan guna penyelenggaraan RUPS Tahunan yang sudah beberapa kali direncanakan oleh direksi;

9. Bahwa direksi dan komisaris serta seluruh karyawan perusahaan sejak mulai RUPSLB dilaksanakan pada Oktober 2019 sampai dengan saat ini, tidak ada satupun yang dibayar gajinya/honornya, dan atau biaya apapun dari perusahaan termasuk dari pemegang saham perusahaan.

Para direksi dan komisaris yang mengundurkan diri tersebut menyatakan tidak ada tuntutan apapun yang timbul baik pada saat sekarang maupun di kemudian hari, terhadap perseroan, anggota direksi, maupun Anggota Dewan Komisaris sehubungan dengan pengunduruan diri tersebut.

Pihaknya melepaskan haknya untuk meminta ganti rugi, mengajukan klaim, gugatan, tuntutan apapun, baik kepada perseroan, maupun kepada  Anggota Direksi, maupun tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dan para self regulatory organization (SRO), yaitu BEI, KSEI, dan KPEI.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini