Sukses

Bayar Utang, Multipolar Dapat Pinjaman Sindikasi Rp 1,1 Triliun

PT Multipolar Tbk (MLPL) memperoleh pinjaman sindikasi dengan jangka waktu lima tahun. Agunan yang ditawarkan berupa tanah dan bangunan.

Liputan6.com, Jakarta - PT Multipolar Tbk (MLPL) memperoleh fasilitas pinjaman sindikasi senilai Rp 1,1 triliun. Pinjaman itu berasal dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan Bank Permata Tbk.

Jangka waktu pinjaman yakni lima tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman sindikasi. Agunan yang ditawarkan yakni berupa tanah dan bangunan.

"Tujuan dari fasilitas pinjaman sindikasi yakni untuk pelunasan utang finansial perseroan yang timbul dari fasilitas kredit yang diperoleh dari Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk," ungkap Sekretaris PT Multipolar Tbk, Natalie Lie dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pelunasan utang finansial perseroan dari fasilitas kredit yang diperoleh dari Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akan memperkuat kondisi keuangan perseroan dengan penurunan utang bank jangka panjang perseroan. Hingga akhir September 2023, perseroan membukukan penjualan Rp 8,2 triliun, atau naik tipis dari raihan September 2022 yang sebesar Rp 8,19 miliar.

Dari raihan itu, perseroan membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar RP 143,8 miliar dari realisasi per Desember tahun lalu yang rugi Rp 179,24 miliar. Aset sampai dengan akhir September 2023 tercatat senilai Rp 13,15 triliun, naik dibandingkan posisi akhir 2022 sebesar Rp 13,14 triliun.

Kemudian liabilitas naik menjadi USD 8,52 triliun dari Rp 8,85 triliun. Sementara ekuitas naik menjadi Rp 4,63 triliun dari sebelumnya Rp 4,59 triliun.

 Pada penutupan perdagangan saham Senin, 18 Desember 2023, saham PT Multipolar Tbk (MLPL) melemah 2,82 persen ke posisi Rp 69 per saham. Saham MLPL dibuka turun satu poin ke posisi Rp 70 per saham. Saham MLPL berada di level tertinggi Rp 72 dan terendah Rp 69 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 650 kali dengan volume perdagangan 194.701 saham. Nilai transaksi harian Rp 1,4 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Multipolar Cetak Penjualan Tumbuh Jadi Rp 10,85 Triliun, Laba Turun 24,85 Persen pada 2022

Sebelumnya diberitakan, PT Multipolar Tbk (MLPL) mengumumkan hasil kinerja keuangan hingga akhir 2022. Multipolar membukukan penjualan neto Rp 10,85 triliun pada 2022, meningkat 5,23 persen dari periode sama tahun sebelumnya Rp 10,31 triliun. 

Mengutip laporan keuangan Multipolar, Senin (20/3/023), beban pokok penjualan barang dan jasa hingga akhir 2022 mencapai Rp 8,94 triliun atau meningkat 5,79 persen dari realisasi sebelumnya sebesar Rp 8,45 miliar.

Dengan demikian, laba bruto Multipolar naik 3,24 persen menjadi Rp 1,91 triliun pada 2022 dari Rp 1,85 triliun pada 2021. Perseroan mencatatkan penurunan laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan 72,13 persen menjadi Rp 45,77 miliar pada 2022 dari tahun sebelumnya Rp 164,26 miliar. 

Hingga akhir 2022, Multipolar mengantongi laba bersih sebesar Rp 151,22 miliar. Laba bersih perseroan turun 24,85 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 201,25 miliar

Sementara itu, aset perseroan senilai Rp 12,84 triliun hingga akhir 2022 turun dari akhir tahun lalu sebesar Rp 14,76 triliun. Kemudian, liabilitas perseroan Rp 8,35 triliun hingga akhir 2022 turun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,23 triliun.

Sedangkan, ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp 4,48 triliun hingga akhir 2022 turun dari akhir tahun lalu Rp 4,52 triliun.

Pada perdagangan saham Senin, 20 Maret 2023, pukul 14.39 WIB, saham MLPL naik 3,8 persen ke posisi Rp 82 per saham. Saham MLPL dibuka naik satu poin ke posisi Rp 80 per saham. Saham MLPL berada di level tertinggi Rp 87 dan terendah Rp 79 per saham. Total frekuensi perdagangan 1.505 kali dengan volume perdagangan 315.951 lot saham. Nilai transaksi Rp 2,6 miliar.

 

3 dari 4 halaman

Multipolar Lepas Saham LPPF Rp 1,19 Triliun

Sebelumnya, PT Multipolar Tbk (MLPL) melepas 300 juta saham PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) kepada tiga anak perusahaan pada 23 September 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (27/9/2022), PT Multipolar Tbk melepas saham LPPF kepada tiga anak perusahaan dengan total nilai Rp 1,19 triliun. Nilai transaksi tersebut 26,3 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2021.

Perseroan telah melepaskan kepemilikan 300 juta saham LPPF melalui mekanisme perdagangan di BEI. Berikut rinciannya, pertama, PT Cahaya Investama, anak perusahaan perseroan dimiliki secara langsung dan tidak langsung sebesar 100 persen dengan jumlah 100 juta saham. Nilai transaksi Rp 397 miliar.

Kedua, PT Surya Cipta Investama, anak perusahaan perseroan dimiliki secara langsung dan tidak langsung sebesar 100 persen membeli saham LPPF dengan jumlah 100 juta saham. Nilai transaksi Rp 397 miliar. Ketiga, PT Reksa Puspita Karya, anak perusahaan perseroan dimiliki secara langsung dan tidak langsung sebesar 100 persen membeli 100 juta saham LPPF. Nilai transaksi Rp 397 miliar.

 

4 dari 4 halaman

Restrukturisasi Internal

"Latar belakang dan tujuan dari transaksi bersifat penataan dan restrukturisasi internal,” tulis Sekretaris Perusahaan PT Multipolar Tbk, Natalie Lie dalam keterbukaan informasi BEI.

Perseroan menyatakan kejadian, informasi dan fakta material tersebut tidak berdampak secara negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.

Manajemen Multipolar menyatakan transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a dan pasal 33 huruf a POJK 17 serta pasal 6 ayat 1.b.1 dan pasal 6 ayat 2 POJK 42. Sesuai dengan pasal 33.a POJK 17, jika transaksi material merupakan transaksi afiliasi, hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17.  Direksi menyatakan, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42.

"Dewan komisaris dan direksi menyatakan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 42 Tahun 2022,” tulis Natalie.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini