Sukses

Trivia Saham: Mengenal Apa Itu Pailit, Status, hingga Perbedaan dengan Bangkrut

Saat investasi di pasar modal juga perlu ketahui istilah keuangan, termasuk pailit. Berikut pengertian pailit, perbedaan dengan bakrut dan tata cara pengajuan pailit.

Liputan6.com, Jakarta - Saat investasi di pasar modal ada sejumlah istilah keuangan yang perlu diketahui. Hal ini agar meminimalkan risiko dan memahami investasi.

Saat ini trivia saham membahas sekilas mengenai pailit. Berikut pengertian pailit, syarat, perbedaan dengan bangkrut, syarat dan tata cara pengajuan pailit yang dikutip dari berbagai sumber.

Apa itu pailit? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan paiit adalah debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur yang tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Dikutip dari laman BFI, pihak debitur tersebut dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan yang berwenang. Baik atas permohonannya sendiri dan atas permintaan seseorang atau lebih krediturnya. Jika, debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Berdasarkan KBBI, pailit adalah jatuh (tentang perusahaan dan sebagainya), bangkrut dan jatuh miskin.

Dikutip dari laman OCBC  NISP, Senin, (19/6/2023), pailit memiliki diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Ini juga dikenal dengan sebutan UU Kepailitan. Aturan itu memaparkan kalau pailit artinya pemilik utang (debitur) memiliki dua maupun lebih utang yang harus segera dibayarkan karena sudah jatuh tempo.

Status Pailit

Adapun status pailit hanya akan berlaku bila pengadilan niaga telah mengeluarkan putusan, entah itu dari kreditur ataupun permohonan sendiri. Ketika suatu perusahaan (debitur) dinyatakan pailit, semua harta atau aset milik perusahaan harus dijual untuk melunasi tanggungannya kepada kreditur sesuai undang-undang atau keputusan pengadilan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penyebab Pailit

  • Perusahaan alami pailit bukan tanpa sebab. Berikut penyebab terjadinya pailit dikutip dari laman OCBC NISP:
  • Perusahaan (debitur) memiliki dua atau lebih hutang yang tidak mampu dibayarkan
  • Perusahaan kurang maksimal dalam melakukan pengamatan terhadap pergerakan atau perkembangan competitor hingga akhirnya tidak bisa bertahan di kompetisi pasar.
  • Perusahaan tidak mampu menyediakan atau memenuhi kebutuhan produk dan jasa yang diinginkan konsumen sehingga sulit diterima dalam pasar
  • Harga yang diterapkan terlampau mahal dibandingkan produk serupa lainnya di pasaran sehingga kalah bersaing.
  • Perusahaan melakukan ekspansi berlebihan sehingga menyebabkan pengeluaran dana tak terkendali, mengalami penipuan dan lain sebagainya.
  • Perusahaan lambat atau bahkan sudah tidak lagi melakukan suatu inovasi hingga ketinggalan tren bisnis.

Perbedaan Pailit dan Bangkrut

Bangkrut dan pailit banyak dikira hal yang sama. Dua kondisi tersebut seharusnya dapat dihindari tetapi mempunya sistem implementasi berbeda. Kondisi bangkrut terikat dengan istilah gulung tikar yang menyampaikan perusahaan mengalami kerugian besar hingga menjadikannya jatu.

Penyebab kebangkrutan karena kondisi keuangan perusahaan tergolong tidak sehat lantaran gagal menghasilkan keuntungan dan menutup kerugian yang ada, entah itu didorong oleh faktor manjerial dan eksternal.

Sementara itu, pailit berarti suatu keadaan perusahaan yang sedang kesulitan menuntaskan pembayaran, meski kondisi keuangan tergolong sehat dan baik-baik saja.

Dengan demikian, faktor utama penyebab pailit adalah karena lilitan utang. Jika berdasarkan pada UU Kepailitan, perusahaan baru dikatakan pailit jika tidak mampu melunasi lebih dari dua utang sekaligus ketika sudah jatuh tempo.

3 dari 4 halaman

Pihak yang Ajukan Pailit

Status pailit hanya dapat dinyatakan oleh pengadilan niaga. Oleh karena itu, perusahaan atau debitur terkait harus digugat terlebih dahulu oleh suatu pihak. Pihak-pihak yang berhak mengajukan pailit antara lain:

  • Seorang kreditur atau lebih.
  • Kejaksaan, bila ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Badan Pengawas Pasar Modal, bila debitur merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Lembaga Kliring dan Penjaminan.
  • Bank Indonesia, bila debitur merupakan suatu lembaga bank.
  • Menteri Keuangan, bila debitur merupakan Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di bidang kepentingan umum.
  • Debitur sendiri yang mengajukan permohonan pailit tanpa paksaan.

 

Syarat Pengajuan Pailit:

  • Terdapat utang utang, minimal satu utang yang dapat ditagih dan sudah jatuh tempo
  • Memiliki debitur
  • Terdiri dari dua atau lebih kreditur
  • Terdapat permohonan pernyataan pailit
  • Adanya pernyataan pailit yang berasal dari Pengadilan Niaga

 

4 dari 4 halaman

Tata Cara Pengajuan Pailit

Mengutip laman BFI, berikut tata cara pengajuan pailit:

  • Mengajukan permohonan pailit dengan memenuhi syarat yang ada pada UU Nomor 4 tahun 1998.
  • Jangka waktu permohonan pailit sampai dengan keputusan pailit dijatuhkan yakni 90 hari. Keputusan pailit adalah hal yang tidak bisa diganggu gugat.
  • Diadakan rapat verifikasi atau nama lainnya yakni rapat pendaftaran dari utang piutang. Pada rapat ini pihak debitur akan diselidiki lebih lanjut terkait data yang menyangkut nominal utang dan piutang yang dimiliki. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai pertimbangan hak untuk kreditur.
  • Proses perdamaian, sebelum proses kepailitan dilanjutkan, akan diagendakan proses ini terlebih dahulu. Jika setelah diadakan menuai damai maka proses kepailitan dinyatakan berakhir dan jika sebaliknya, maka proses ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
  • Selanjutnya yaitu proses homologasi akur jika proses perdamaian diterima. Proses ini disahkan oleh pengadilan niaga.
  • Insolvensi, yakni sebuah keadaan dimana pihak debitur tidak mampu melunasi hutangnya karena jumlah harta atau aset yang dimiliki nilainya lebih kecil ketimbang jumlah hutang yang ada.
  • Likuidasi atau Pemberesan, adalah sebuah tahap dimana harta atau aset yang dimiliki debitur akan dijual dan hasilnya dibagikan kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya tertentu.
  • Rehabilitasi, sebuah upaya yang dilakukan untuk memulihkan nama baik dari kreditur. Proses ini hanya bisa dilakukan jika proses perdamaian diterima. Jika yang terjadi justru sebaliknya maka tidak perlu dilakukan rehabilitasi.
  • Apabila semua proses di atas telah selesai maka kepailitas berakhir.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.