Sukses

Forza Land Pailit, Investor Ritel Masih Nyangkut 55,22 Persen

Melansir data perusahaan pada laman BEI, investor publik masih memiliki mayoritas saham FORZ, yakni sebesar 55,22 persen atau setara 1.095.605.162 lembar.

Liputan6.com, Jakarta - PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan pembatalan putusan perdamaian nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019, yang diajukan Johanna Ratnasari.

“Pengadilan membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019. Dan menyatakan PT Forza Land Indonesia Tbk pailit,” mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).

Sehubungan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari ini, Rabu 5 Oktober 2022. Selanjutnya, Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Melansir data perusahaan pada laman BEI, investor publik masih memiliki mayoritas saham FORZ, yakni sebesar 55,22 persen atau setara 1.095.605.162 lembar. Jika menggunakan asumsi harga saham perseroan saat ini. yang parkir di level Rp 50 per saham, maka total dana investor yang nyangkut mencapai Rp 54,78 miliar.

Pemegang saham perseroan lainnya, yakni Freddy Setiawan yang juga pengendali sebesar 17,24 persen, PT Forza Indonesia sebesar 12,31 persen, reksa dana Narada sebesar 8,21 persen, BP25 SG/BNP Paribas sebesar 6,77 persen, serta Bos Ltd S/A Freddy yang juga pengendali sebesar 0,25 persen.

Pada 31 Agustus 2022, BEI juga mengumumkan mengenai potensi delisting saham PT Forza Land Indonesia Tbk. Saham PT Forza Land Indonesia Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2023.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BEI Suspensi Saham FORZ

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) pada Rabu, (5/10/2022).

Mengutip keterbukaan informasi, BEI memutuskan suspensi saham FORZ seiring ada keraguan atas going concern PT Forza Land Indonesia Tbk yang diindikasikan dengan ada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt Pst pada 12 September 2022 yang menyatakan perseroan telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit.

"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.

Dalam keterbukaan informasi BEI pada 4 Oktober 2022 dari tim kurator perseroan yaitu Muhammad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis menyampaikan pemberitahuan putusan pailit terhadap PT Forza Land Indonesia Tbk (dalam pailit).

 

3 dari 3 halaman

Pailit

Perseroan telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt Pst yang dibacakan dalam persidangan secara terbuka untuk umum pada 12 September 2022 yang selanjutnya disebut putusan pailit.

Adapun amar putusan antara lain mengadili permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan oleh pemohon Johanna Ratnasari untuk seluruhnya, membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 14 Oktober 2019, menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk pailit. Kemudian menunjuk Muhammad Yusuf pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas.

Selain itu, menunjuk dan mengangkat Muhammad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan menjadi tim kurator dalam proses kepailitan termohon, menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir, dan menghukum termohon untuk membayar biaya perkasa Rp 1,79 juta.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.