Sukses

Komisi VII DPR Singgung Nama Komisaris Sebelum Usir Dirut Krakatau Steel, GGRP Beri Penjelasan

Nama Kimin Tanoto, pengusaha baja swasta pemilik PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) pun sempat disinggung saat rapat komisi VII DPR dan Krakatau Steel.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), Silmy Karim diusir dari ruang rapat Komisi VII DPR RI pada 14 Februari 2022.

Nama Kimin Tanoto, pengusaha baja swasta pemilik PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) pun sempat disinggung dalam rapat tersebut.

Sekretaris PT Gunung Raja Paksi Tbk , Paulus Khierawan menjelaskan, Kimin Tanoto merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris dari PT Gunung Raja Paksi Tbk. Sebagai Dewan Komisaris, Kimin hanya bertugas untuk mengawasi jalannya perusahaan sesuai fungsi Dewan Komisaris, khususnya dalam penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan.

"Beliau tidak turut serta dalam operasional perusahaan sehari-hari. Kami tidak melihat adanya korelasi antara isu yang sedang dibahas tersebut dengan Perseroan," ungkap Paulus dalam keterbukaan informasi bursa, Selasa (22/2/2022).

Nama Kimin Tanoto disebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KOmisi VII dengan Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada 14 Februari lalu.

Saat itu, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mempertanyakan kesungguhan Krakatau Steel dalam upaya memperkuat industri baja dalam negeri.

Sementara operasional pabrik blast furnace KRAS malah dihentikan.Nama Kimin Tanoto pun disinggung. Bambang menduga ada keterkaitan penutupan blast furnace itu dengan kasus baja yang melibatkan Kimin Tanoto. Bambang bahkan berencana meminta kejelasan dari Polda Metro Jaya. Hal itu pula yang menjadi pemantik panasnya situasi ruang rapat.

"Itu salah satu anggota Anda, namanya Kimin Tanoto," kata Bambang saat itu.

Seketika, Silmy langsung menjawab, kapasitasnya dalam rapat hari ini sebagai Dirut Krakatau Steel, bukan Ketua Umum IISIA (Iron and Steel Industry Association), posisi yang memang dijabatnya di luar BUMN.Menanggapi kasus yang disebut Bambang, Paulus menjelaskan perseroan saat ini tidak memiliki kasus apapun terkait isu baja di Polda Metro Jaya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ini Proyek yang Buat Dirut Krakatau Steel Silmy Karim Diusir DPR

Sebelumnya, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengungkapkan perkembangan dari sejumlah proyeknya yang mangkrak, salah satunya proyek blast furnace.

Dalam paparannya di hadapan Komisi VII DPR RI, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menuturkan ada dua penyelesaian yang ditempuh terkait proyek tersebut.

"Jadi ada hal untuk blast furnace. Pertama penyelesaian dari sisi komersial, yaitu mencari partner. Kedua yaitu dalam konteks penegakan hukum,” ungkap Silmy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII, Senin (14/1/2022).

Dalam rangka upaya balancing capacity fasilitas produksi hulu dan hilir serta efisiensi biaya produksi slab, pada 2011, Krakatau Steel membangun proyek Blast Furnace Complex untuk memberikan output hot metal dalam fasilitas ironmaking eksisting berbasis gas alam.

Silmy menjelaskan, perencanaan pabrik blast furnace telah dilakukan sejak 2008, dan dieksekusi pada 2012. Kemudian dilanjutkan dengan konstruksi sampai penyelesaian proyek di 2019. Saat bergabung dengan Krakatau Steel pada 2018, Silmy mengaku mendapat mandat untuk menyelesaikan proyek blast furnace yang saat itu sudah 99 persen.

"Kami kejar dalam hitungan bulan agar segera beroperasi, dan akhirnya berproduksi di 2019. Setelah beroperasi kami hitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok hitungannya, atau dengan kata lain rugi," kata Silmy.

"Dengan izin Kementerian BUMN, konsultasi dengan BPK, kajian lembaga independen, kita putuskan untuk dihentikan operasinya,” ia menambahkan.

Silmy menuturkan, salah satu penyebab proyek tersebut tidak efisien lantaran tidak ada fasilitas basic oxygen furnace (BOF).

"Semula, BOF yang dirancang tetap menggunakan jalur elektrik atau furnace yang sudah dimiliki Krakatau Steel. Sehingga terjadi kehilangan atau pertambahan biaya yang mengakibatkan selisih biaya jika melewati jalur BOF dengan jalur memodifikasi yang lama," ujar dia.

Manajemen saat itu, termasuk Silmy akhirnya memutuskan untuk menghentikan operasional blast furnace, sembari menyiapkan fasilitas BOF-nya.

Pada saat yang sama, Silmy mengaku manajemen saat itu juga mendapat tugas untuk melakukan restrukturisasi dan transformasi. Silmy mengatakan, sumber utang perseroan saat itu salah satunya terkait pembiayaan proyek blast furnace.

"Langkah penyelesaian blast furnace kita mulai dengan mencari partner. Fasilitasnya sudah ada, sudah sempat jalan, kemudian kita harus lakukan investasi tambahan untuk BOF USD 100 juta,” ujar dia.

“Berhubung sedang restrukturisasi dan harus optimalkan sisa keuangan yang ada untuk lakukan transformasi, maka yang kita utamakan adalah langkah-langkah yang bisa berikan dampak cepat untuk men-turn around KRAS,” ia menambahkan.

Dia menuturkan, memang ada beberapa pihak asing yang saat itu berminat untuk bekerja sama dengan perseroan di iron steel making Krakatau Steel. Di sisi lain, kerja sama tersebut dinilai mampu mengurangi pembiayaan oleh Krakatau Steel.

Hingga pada 2021, Silmy mengaku mendapat arahan dari Kementerian BUMN untuk juga melakukan penyelesaian dari sisi hukum.

“Kabar yang kami terima dalam waktu dekat ada kesimpulan dan langkah lanjut dari kejaksaan,” kata Silmy.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Pelaporan diterima KPK dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

Terkait debat dengan Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi sehingga terjadi pengusiran, saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Silmy Karim belum membalas pesan singkat dari Liputan6.com.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.