Sukses

Simak Kinerja Keuangan Bank QNB Indonesia Selama Kuartal I 2021

PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) mencatat lonjakan kerugian pada kuartal I 2021.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) menyampaikan laporan kinerja keuangan kuartal I 2021 ke Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, PT Bank QNB Indonesia Tbk mencatat penurunan pendapatan bunga pada kuartal I 2021 sebesar 27,41 persen. Pendapatan bunga tercatat Rp 242,86 miliar pada kuartal I 2021 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 334,57 miliar.

Untuk beban bunga, PT Bank QNB Indonesia catat penurunan 40,48 persen menjadi Rp 146,70 miliar pada kuartal I 2021 dari periode sama tahun sebelumnya Rp 249,79 miliar pada kuartal I 2020. Dengan demikian pendapatan bunga bersih PT Bank QNB Indonesia Tbk sepanjang kuartal I 2021 naik 16,58 persen menjadi Rp 96,16 miliar. Pada periode kuartal I 2020 tercatat Rp 84,77 miliar.

Beban operasional perseroan naik 66,4 persen dari Rp 156,09 miliar pada kuartal I 2020 menjadi Rp 259,81 miliar pada kuartal I 2021.

PT Bank QNB Indonesia Tbk juga mencatat rugi bersih tahun berjalan mengalami peningkatan menjadi Rp 148,67 miliar pada kuartal pertama 2021. Padahal tahun sebelumnya Rp18,19 miliar. Perseroan mencatat total aset Rp 18,43 triliun pada kuartal I 2021 dari posisi 31 Desember 2020 sebesar Rp 18,29 triliun.

Sementara itu, NPL gross tercatat 3,22 persen pada 31 Maret 2021 dari periode sama tahun sebelumnya 8,41 persen. NPL net mencapai 1,5 persen pada 31 Maret 2021 dari periode sama tahun sebelumnya 4,43 persen.

Net interest margin (NIM) naik menjadi 2,42 persen pada kuartal I 2021 dari periode sama tahun sebelumnya 1,82 persen. Loan to deposit ratio (LDR) tercatat 90,53 persen pada kuartal I 2021 dari periode sama tahun sebelumnya 91,83 persen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank QNB Indonesia Gugat Senang Kharisma Textile dan Dirut Sritex

Sebelumnya, PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Setiawan Lukminto di Pengadilan Negeri Semarang.

PT Bank QNB Indonesia Tbk mendaftar gugatan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada Selasa, 20 April 2021. Gugatan tersebut didaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

PT Bank QNB Indonesia Tbk sebagai pemohon telah menunjuk Swandi Halim sebagai kuasa hukum dalam gugatan perkara tersebut.

Dalam petitum, PT Bank QNB Indonesia Tbk menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan pemohon PKPU terhadap termohon PKPU I PT Senang Kharisma Textil dan termohon PKPU II Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya Megawati.

Lalu menetapkan PKPU terhadap termohon PKPU I PT Senang Kharisma Textil dan termohon PKPU II Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya Megawati paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. 

Selanjutnnya menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU termohon PKPU I yaitu PT Senang Kharisma Textil dan termohon PKPU II Iwan Setiawan Lukminto dan istrinya Megawati. 

Menunjuk dan mengangkat:

-Joel Baner Hendrik Toendan, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

-Jandi Mukianto Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

-Djawoto Jowono Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selaku tim pengurus dalam proses PKPU termohon PKPU I dan PKPU II:

-Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 -Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU I / PT Senang Kharisma dan termohon PKPU II / Iwan Setiawan Lukminto berikut istrinya yaitu Megawati serta Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 hariterhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.

 -Membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU I / PT Senang Kharisma Textile dan termohon PKPU II / Iwan Setiawan Lukminto berikut istrinya yaitu Megawati.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.