Sukses

Banjir Insentif Pajak, Sektor Properti Bakal Booming?

Saat ini menghadapi kenaikan komoditas lain dan berbagai relaksasi di sektor properti oleh pemerintah membuat pertanyaan, apakah ledakan di sektor akan terjadi?

Liputan6.com, Jakarta - Gerak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat selama perdagangan saham sepekan periode 1-5 Maret 2021.

Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (6/3/2021), IHSG naik 0,27 persen ke posisi 6.258,74 pada pekan ini dari level 6.241,79 pada pekan lalu.Mengutip laporan Ashmore, sektor properti menjadi sorotan pada pekan ini.

Setelah ledakan komoditas pada 2010, pasar properti Indonesia menurun. Sektor properti mendapat tekanan sejak 2014 seiring berbagai faktor antara lain kenaikan suku bunga dan dollar AS.

Saat ini menghadapi kenaikan komoditas lain dan berbagai relaksasi di sektor properti oleh pemerintah membuat pertanyaan, apakah ledakan di sektor akan terjadi? Lalu bagaimana penyesuaian kebijakan relaksasi pada 2021?

1.DP 0 persen

BI melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen.Uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) berlaku dengan ada pelonggaran tersebut. Pembeli dapat meminjam 100 persen dari nilai properti untuk rumah pertama dan berikutnya.

Sebelumnya selama ini hanya pembeli rumah pertama, sedangkan rumah kedua pembeli harus membayar membayar uang muka 20 persen.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Relaksasi PPN

2. Terima 100 Persen dari Pembiayaan

Pengembang yang menjual properti menggunakan hipotek sebagai alat pembayaran akan menerima 100 persen dari pembiayaan pada penandatanganan kredit.

Pada 2018, pencairan pembiayaan adalah 30 persen pada penandatanganan kredit, 20 persen setelah fondasi selesai, 40 persen setelah topping off, dan 10 persen setelah serah terima. Ini akan mendukung neraca pengembang.

3.Relaksasi PPN

Penghapusan 10 persen PPN untuk properti dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dan diskon PPN 50 persen untuk properti antara Rp 2 miliar-Rp 5 miliar. Kombinasi dari kebijakan ini Ashmore melihat dapat meningkatkan kualitas neraca pengembang properti, mengurangi invetaris dan meningkatkan permintaan. Namun, sisi negatifnya akan tetap menjadi tekanan untuk harga jual sesaat.

"Relaksasi lebih lanjut dapat memungkinkan siklus sektor properti kembali naik. Properti dan pasokannya adalah beberapa sektor yang dapat menawarkan kenaikan jangka menengah terutama untuk sektor saham SMID. Kami terus merekomendasikan porsi tinggi saham dan obligasi pada 2021,” tulis Ashmore.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.