Sukses

Kuasa Hukum Antam Sebut Ada Kejanggalan di Proses Sidang Gugatan 1,1 Ton Emas

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pun menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang dan Ponto sebagai kuasa hukum Antam untuk kawal proses banding.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memenangkan pengusaha Surabaya Budi Said. Dalam putusan tersebut, Antam harus membayar ganti rugi 1,1 ton emas atau setara Rp 817,4 miliar.

Antam pun telah menunjuk Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang dan Ponto sebagai kuasa hukum Antam.

Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto menilai ada hal yang janggal dalam proses persidangan terkait hasil gugatan pengusaha Surabaya Budi Said sehingga Antam harus bayar 1,1 ton emas atau setara Rp 817,4 miliar.

"Ada sejumlah hal janggal dari proses persidangan ini. Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi kasus ini berpotensi merugikan negara,” ujar dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021).

Harry Ponto menegaskan penjualan emas kepada Budi Said sudah sesuai prosedur yang ada. “Emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan,” kata dia.

Oleh karena itu, Harry menyesalkan PN Surabaya yang menghukum Antam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Harry menuturkan, saat ini pihaknya sudah di Surabaya, Jawa Timur untuk melakukan proses banding.

"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pasca keluarnya putusan yang menghukum Antam,” kata dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Antam Tegaskan Tak Bersalah

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam menyatakan dalam menjalankan bisnis logam mulia mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan.

Hal ini dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Selain itu, Antam juga menjual logam mulia dengan harga resmi seperti tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Antam juga melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

"Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan butik emas logam mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia,” ujar SPV Corporate Secretay Antam, Kunto Hendrapawoko, seperti dilansir dari Antara, Selasa, 19 Januari 2021.

Terkait  gugatan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur Budi Said mengenai pembelian emas di butik logam mulia Antam, Surabaya. Antam akan mengajukan banding atas gugatan tersebut.

 “Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” ujar Kunto.

Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian sekitar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton, tetapi Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.

Kunto menuturkan, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu pada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," kata Kunto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.