Sukses

Hanya dengan Rp 10 ribu, Anda Bisa Investasi Reksa Dana Syariah di Tokopedia

Tokopedia Reksa Dana Syariah dapat mengakselerasi terwujudnya inklusi keuangan syariah.

Liputan6.com, Jakarta - Tokopedia bekerja sama dengan marketplace finansial yakni Bareksa meluncurkan produk reksa dana syariah Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra yang dikelola Mandiri Manajemen Investasi (MMI).

Reksa dana pasar uang syariah ini melengkapi produk reksa dana konvensional sebelumnya hanya bisa dibeli hanya dengan Rp 10 ribu saja lewat Tokopedia.

Adapun Tokopedia Reksa Dana Syariah ini ialah layanan terbaru perusahaan yang memungkinkan masyarakat Indonesia berinvestasi syariah dengan lebih mudah, aman, dan murah.

"Ini juga aman karena diawasi oleh OJK dan juga Dewan Pengawas Syariah (DPS). Semoga ini mendorong masyarakat agar lebih semangat berinvestasi karena bisa memulainya dengan hanya Rp 10 ribu saja," terang VP Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Berdasarkan data Bareksa, per Februari 2019, industri reksa dana syariah mencatatkan dana kelolaan (AUM) Rp 36,83 triliun atau meningkat 21,63 persen dibandingkan Februari 2018. Namun, bila dibandingkan dengan industri secara keseluruhan, reksa dana syariah baru berkontribusi 7,07 persen dari industri reksa dana Indonesia dengan jumlah reksa dana sebanyak 134 produk.

Oleh karena itu, Nuraini berharap, Tokopedia Reksa Dana Syariah dapat mengakselerasi terwujudnya inklusi keuangan syariah.

"Kami berharap, ini dapat bertumbuh pesat dan mendukung peningkatan jumlah investor di Indonesia," kata dia.

Sebagai informasi, Reksa Dana Pasar Uang Syariah Ekstra bisa dibeli di Tokopedia dengan modal sangat terjangkau yaitu Rp 10.000. Pembayaran untuk transaksi reksa dana juga tersedia berbagai pilihan mulai dari transfer bank, hingga menggunakam ovo cash.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tips Biar Tak Terjerumus Investasi Bodong

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat agar tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uang, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uang pada sistem atau pihak lain. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur investasi yang dapat merugikan alias investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, mengatakan untuk berinvestasi masyarakat perlu memperhatikan betul izin legalitas dari suatu lembaga tersebut. Sebab, kebanyakan masyarakat tidak melihat itu, dan justru fokus kepada iming-iming yang ditawarkan dari suatu perusahaan.

"Teliti legalitas lembaga dan produknya. Pahami proses bisnis yang ditawarkan. Pahami manfaat dan risikonya serta pahami hak dan kewajibannya," ujarnya dalam acara sosialisasi satuan tugas waspada investasi ilegal di, Balaikota DKI Jakarta, pada Jumat 5 April 2019. 

Tongam menyebutkan, kebanyakan dari investasi bodong menawarkan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Belum lagi, bonus yang diawarkan dari perekrutan anggota baru menggiurkan, kemudian ditambah klaim tanpa risiko.

"Sebelum berinvestasi kenali lembaga dan produknya. Kalau ada penawaran investasi yang diterima kenali 2 L. Legal dan Logis. Legal tanya dulu izin kegiatannya. Kemudian logis yakni rasionalnya. Misalkan bunga yang ditawarkan lebih besar 10 persen per hari atau per bulan. Itu tidak mungkin," pungkasnya.

Sebelumnya, Tongam memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong sejak 2008 hingga 2018 mencapai puluhan triliun. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai kasus yang telah diungkap pihaknya.

"Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar kurang lebih Rp 88 triliun kerugian terakhir," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.