Liputan6.com, Jakarta - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang masih mempromosikan Cagar Alam (CA) Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata.
Teguran tersebut tertuang dalam Surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. BKSDA meminta para pelaku usaha menghentikan promosi hingga pemberangkatan wisatawan ke kawasan cagar alam tersebut.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan teguran diberikan setelah pihaknya berulang kali menyosialisasikan status Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi.
Advertisement
"Kita sebelumnya sudah beberapa kali melakukan sosialisasi berkenaan dengan keberadaan Gunung Anak Krakatau sebagai kawasan konservasi cagar alam," kata Itno, Jumat (9/10/2026).
Meski demikian, BKSDA masih menemukan pelaku usaha yang memasukkan Anak Krakatau dalam paket perjalanan maupun materi promosi wisata.
"Sehingga kita ingin memastikan teman-teman ini untuk tidak lagi memasukkan Krakatau sebagai sarana untuk mempromosikan wisata mereka," jelasnya.
Dalam surat teguran, pelaku usaha diminta menghentikan seluruh bentuk promosi, pemasaran, dan penawaran paket wisata yang menjadikan CA Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai tujuan perjalanan.
Mereka juga dilarang menerima pendaftaran, pemesanan, maupun pembayaran wisata, termasuk memberangkatkan wisatawan ke dalam kawasan tersebut.
"Pelaku usaha juga dilarang menerima pendaftaran, pemesanan maupun pembayaran wisata, termasuk memberangkatkan wisatawan untuk melakukan kegiatan di dalam kawasan cagar alam," tegasnya.
Larangan itu mencakup berbagai aktivitas wisata, seperti trekking, pendakian, berkemah, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, hingga kegiatan rekreasi lainnya yang menjadikan kawasan tersebut sebagai objek wisata.
Itno menjelaskan CA Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan suaka alam sehingga pemanfaatannya tidak dapat disamakan dengan destinasi wisata umum.
"Kalau tidak berizin," kata Itno saat ditanya mengenai akses masyarakat ke kawasan tersebut.
Menurut dia, kegiatan tertentu, seperti penelitian, masih dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan.
"Penelitian, iya, ada SIMAKSI," ujarnya.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369300/original/001683200_1791516459-1001741898.jpg)
Pernah Ada Wisatawan Naik Lereng Saat Status Siaga
Teguran BKSDA menjadi sorotan karena aktivitas wisatawan di Anak Krakatau sebelumnya sempat terjadi ketika gunung tersebut berstatus Level III atau Siaga.
Pada Agustus 2026, beredar dokumentasi wisatawan yang memasuki hingga mendaki lereng Gunung Anak Krakatau. Padahal, gunung api aktif tersebut memiliki potensi bahaya yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Dalam surat teguran BKSDA disebutkan bahwa erupsi Anak Krakatau dapat terjadi secara tiba-tiba. Morfologi gunung tersebut juga mengalami perubahan signifikan, terutama setelah longsoran tubuh gunung pada 22 Desember 2018 yang memicu tsunami.
Terbaru, Anak Krakatau mengalami episode erupsi berkelanjutan pada 4–6 September 2026 selama sekitar 25 jam. Status gunung kemudian diturunkan dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada pada 21 September 2026.
Meski statusnya telah turun, potensi bahaya vulkanik tetap ada. Masyarakat dan wisatawan pun diminta mengikuti rekomendasi keselamatan dari otoritas terkait.
BKSDA tidak memungkiri Anak Krakatau memiliki daya tarik besar bagi wisatawan. Namun, aktivitas menikmati panorama gunung api tersebut harus dilakukan dari luar kawasan cagar alam.
"Kita tidak memungkiri bahwa Krakatau ini adalah salah satu destinasi wisata yang kategori favorit," kata Itno.
Menurut dia, wisatawan masih dapat melihat Anak Krakatau dari luar batas kawasan, misalnya saat melintas menggunakan kapal atau mengamati gunung dari kejauhan.
"Mungkin sekadar lewat, memantau menggunakan teropong," ujarnya.
Itno mengatakan BKSDA masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya.
"Ke depan kalau memang itu bukan sebagai solusi yang terbaik, berarti ada upaya lain yang lebih kuat, lebih tegas," katanya.
Â
Advertisement
34 Pelaku Wisata Berpotensi Berhadapan dengan Hukum
Sebanyak 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang ditegur BKSDA berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, hingga Jakarta.
BKSDA meminta mereka menghentikan promosi dan pengorganisasian perjalanan wisata ke CA Gugus Pulau Anak Krakatau.
Jika setelah teguran masih ditemukan aktivitas pengorganisasian atau pemberangkatan wisata yang bertentangan dengan ketentuan konservasi, termasuk masuk kawasan tanpa SIMAKSI, proses penegakan hukum dapat dilakukan.
Itno mengatakan penanganan pelanggaran tersebut membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum.
"Karena di sisi lain BKSDA dalam konteks ini memang tidak diberi kewenangan untuk penegakan hukum. Untuk proses itu harus melibatkan misalnya polisi, Gakkum," kata Itno.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta pihak terkait di Banten.
Surat teguran tersebut turut ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Badan Geologi, Polda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan, serta dinas pariwisata di Lampung dan Lampung Selatan.
BKSDA juga mencantumkan ketentuan pidana dalam aturan konservasi. Untuk pelanggaran tertentu terhadap kawasan suaka alam, ancaman pidana bagi perseorangan dapat mencapai 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.
Sementara itu, jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 50 miliar, sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam surat teguran.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342535/original/041645600_1788773436-HOAX__11_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5078809/original/005995500_1736144544-Screenshot_20250106_121234.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227787/original/093812800_1747821037-WhatsApp_Image_2025-05-21_at_16.41.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369299/original/097492400_1791516458-1001741897.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369261/original/046718600_1791514684-Screenshot_20261008_225628_Instagram_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369222/original/072227700_1791512969-01m4a7d5vemz4hawmdj7s7vaqg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5384016/original/011082900_1760710024-Persita_vs_PSIM_-14.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3981875/original/078687700_1648799071-pexels-pixabay-161502.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369203/original/084709300_1791508081-IMG_20261008_145922.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369191/original/042465700_1791505931-1001743402.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362362/original/008933500_1790775603-persebaya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369190/original/029880000_1791505063-e6ff3436-d00e-4401-93ed-f1cf680f893d-768x432.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369155/original/051730400_1791475465-persib.jpg)