Liputan6.com, Jakarta - Misteri kematian MHA (7), siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang, diduga korban perundungan oleh kakak kelasnya, mulai diurai polisi. Delapan saksi dari pihak sekolahan, pelajar hingga orang tua korban diperiksa.
"Dari pihak sekolah dua orang, yaitu kepala sekolah dan guru. Kemudian kedua orang tua korban dan dua orang saksi anak," ucap Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP MÂ Faizal Wildan Umar Rela, Rabu (7/10/2026) .
Dalam pemeriksaan di hari yang sama, penyidik juga menghadirkan dua terduga pelaku penganiayaan. Dengan pemeriksaan tambahan tersebut, total saksi yang telah dimintai keterangan mencapai delapan orang.
Advertisement
Polisi menyebut dugaan kekerasan terhadap korban terjadi pukul 09.00 WIB, saat jam istirahat sekolah. Lokasi kejadian berada di depan kamar mandi sekolah, saat itu kondisinya sepi.
Sebagian besar siswa sedang bermain di lapangan. Kondisi tersebut membuat dugaan kekerasan tidak langsung diketahui oleh guru maupun pihak sekolah.
Wildan juga menyebut terdapat seorang saksi anak yang melihat kejadian tersebut. Namun, saksi itu tidak berani melaporkannya kepada guru SDN 1 Kebondalem.
"Saksi anak pun melihat kejadian tersebut. Setelah terjadi itu juga kabur karena takut, sehingga tidak melaporkan kepada pihak guru pada waktu itu," imbuhnya.
Keterangan saksi tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik. Polisi perlu memastikan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi. Termasuk siapa saja yang berada di tempat kejadian dan bagaimana rangkaian dugaan kekerasan berlangsung.
Penyidik juga masih menyusun kronologi berdasarkan keterangan saksi, termasuk anak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Â
Polisi: Bukan karena Pemalakan
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan indikasi bahwa dugaan kekerasan terhadap korban dipicu pemalakan.
Wildan menyebut dugaan sementara, peristiwa tersebut berawal dari ketersinggungan antara korban dan kedua anak yang diduga terlibat, baik akibat ucapan maupun perbuatan.
"Jadi murni karena adanya ketersinggungan, baik dari ucapan maupun perbuatan di antara anak korban ataupun anak yang terlibat dalam tindakan dugaan kekerasan ini," kata Wildan.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci ucapan atau perbuatan yang dimaksud. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan harus diuji dengan keterangan saksi lainnya.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367949/original/078685800_1791367959-IMG-20261006-WA0049_1_.jpg)
Advertisement
Tiga Anak Sempat Disebut Terlibat
Jumlah anak yang diduga terlibat juga menjadi bagian yang masih didalami penyidik Satreskrim Polres Pemalang.
Sebelumnya, muncul informasi mengenai tiga anak yang diduga berada dalam rangkaian kejadian. Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut, termasuk dengan meminta keterangan keluarga korban.
Pihak sekolah atau saksi disebut sempat mengirimkan foto sejumlah anak kepada orang tua korban. Dalam foto tersebut terdapat dua anak kelas 5 dan seorang anak kelas 6.
Namun, setelah foto diperlihatkan kepada keluarga, anak-anak yang ada dalam foto tersebut disebut tidak dikenali korban.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi anak. Langkah itu untuk memastikan identitas dan peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut terdapat dua anak yang berhadapan dengan hukum, yakni AR dan AK.
Â
Perkara Naik Penyidikan
Sementara itu, Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengatakan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menerapkan Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena pihak yang berkaitan dengan perkara masih berusia anak, kata Eddy, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penyidik juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Dinas Sosial.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan. Namun hak dan kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum, tetap mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di tengah proses penyidikan, polisi masih menunggu laporan hasil autopsi jenazah Aqib dari Biddokkes Polda Jawa Tengah.
Tim penyidik Satreskrim Polres Pemalang turut mengikuti proses autopsi. Polisi membantah informasi yang beredar di masyarakat mengenai kondisi fisik korban yang disebut mengalami kerusakan akibat penganiayaan berat.
"Kebetulan kami ikut (autopsi) dan untuk hal tersebut saya nyatakan tidak benar. Nanti kami akan sampaikan juga pada waktu rilis hasil autopsi sementara dari Biddokkes. Tapi untuk saat ini hasil resminya masih menunggu," tegas Wildan.
Hasil autopsi nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan. Hal itu untuk mengetahui penyebab kematian korban serta memastikan ada atau tidaknya hubungan medis dengan dugaan kekerasan yang terjadi sebelumnya.
Untuk diketahui, korban sebelumnya dilarikan ke rumah sakit pada 17 September 2026 setelah mengalami sakit perut, muntah hebat hingga buang air besar berdarah.
Saat menjalani perawatan medis, korban sempat bercerita kepada keluarganya bahwa dirinya pernah dipukul oleh tiga kakak kelas yang duduk di kelas 5 dan 6.
Korban kemudian menjalani perawatan selama sekitar sembilan hari sebelum diperbolehkan pulang. Namun, setelah berada di rumah, kondisi kesehatannya kembali menurun. Hingga akhirnya, Aqib dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026.
Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar 18 hari antara dugaan kejadian kekerasan pada 12 September dan meninggalnya korban pada 30 September.
Rentang waktu tersebut menjadi salah satu bagian penting yang harus diurai penyidik. Polisi perlu memastikan hubungan antara dugaan kekerasan, kondisi kesehatan korban setelah kejadian, hasil pemeriksaan medis hingga penyebab kematiannya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367806/original/093780900_1791362859-purbaya_KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4998321/original/035227900_1731211487-cek_fakta_undian_bpd_bali.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367418/original/016331900_1791348185-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-07T114242.118.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421569/original/046140800_1763950258-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-24T082534.482.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367950/original/093264400_1791367959-IMG_20261007_162353.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306316/original/026614500_1784874489-e10404dc-916e-40ad-ba07-2446ef53649f.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367817/original/079189600_1791363546-1001738392.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367801/original/017783000_1791362744-483611.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367738/original/080121500_1791361627-039722800_1791361166-20261007_144427.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363624/original/094917800_1790907643-IMG_20261002_082545.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367853/original/053852800_1791364843-1001738382.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262432/original/019859800_1781790566-Pelataran_Masjid_Nabawi__Madinah__difoto_pada_Sabtu__13_Juni_2026.__Asnida_RianiLiputan6.comMedia_Center_Haji_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367656/original/042214300_1791359673-481850.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367618/original/011908800_1791358142-1001357296.jpg)