Indonesia Dorong Tata Kelola Perhutanan Sosial Berkelanjutan di ASEAN

Tuan rumah forum regional ASEAN untuk memperkuat kerja sama dan tata kelola perhutanan sosial yang inklusif serta berkelanjutan.

Diterbitkan 05 Agustus 2025, 20:49 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjadi tuan rumah forum Regional Knowledge Sharing of ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks yang digelar di Jakarta pada 4–5 Agustus 2026.

Forum tersebut menjadi wadah bagi negara-negara ASEAN untuk berbagi pengalaman dan memperkuat kerja sama dalam membangun tata kelola perhutanan sosial yang efektif, transparan, inklusif, dan berkelanjutan.

Kegiatan yang diinisiasi ASEAN Working Group on Social Forestry (AWG-SF), RECOFTC, dan ClientEarth itu dihadiri perwakilan 11 negara anggota ASEAN, Sekretariat ASEAN, serta pejabat dan pemangku kepentingan sektor kehutanan Indonesia.

Penyelenggaraan forum tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat perhutanan sosial sebagai salah satu strategi mewujudkan pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menempatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam menjaga kelestarian hutan melalui pemberian akses kelola yang legal, peningkatan kesejahteraan, serta penguatan kelembagaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Direktur Pengendalian Perhutanan Sosial Kemenhut Marcus Octavianus Susatyo mengatakan kerja sama perhutanan sosial di tingkat ASEAN terus berkembang melalui berbagai forum regional, penyusunan pedoman bersama, dan pertukaran pengetahuan antarnegera.

“Kolaborasi ini menjadi fondasi penting untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan aspirasi regional, memperkuat kepastian tenurial, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan,” ujar Marcus, Rabu (5/8/2026).

Selama dua hari, peserta membahas perkembangan kebijakan, praktik baik, inovasi, serta berbagai tantangan penerapan perhutanan sosial di negara masing-masing.

Pedoman ASEAN Guiding Principles for Effective Social Forestry Legal Frameworks dikembangkan oleh AWG-SF bersama RECOFTC dan ClientEarth sejak 2019. Pedoman tersebut menjadi kerangka bersama untuk memperkuat aspek hukum dan kelembagaan perhutanan sosial di kawasan Asia Tenggara.

Kerangka itu juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat adat dan komunitas lokal terhadap program perhutanan sosial serta mendorong pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

 

Gelar Pelatihan Nasional

Forum tahun 2026 merupakan kelanjutan dari rangkaian penguatan kapasitas yang telah dilakukan sebelumnya. Pada 2024, lokakarya regional mengidentifikasi sejumlah prioritas penerapan pedoman di tingkat nasional.

Selanjutnya, Indonesia menggelar pelatihan nasional pada 2025 bagi instansi kehutanan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan mengidentifikasi berbagai tantangan prosedural dalam pelaksanaan program perhutanan sosial.

Dalam forum tersebut, masing-masing delegasi memaparkan perkembangan, capaian, serta tantangan penerapan perhutanan sosial di negaranya.

Pembahasan meliputi pembaruan regulasi, model implementasi yang dapat diterapkan di negara lain, penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah, penyederhanaan prosedur perizinan, pendampingan kelompok masyarakat, hingga pengembangan akses pasar bagi usaha perhutanan sosial.

Perwakilan ClientEarth untuk Jepang dan Asia Tenggara Azam Hawari mengatakan forum regional menjadi ruang penting bagi negara-negara ASEAN untuk saling belajar dalam menghadapi tantangan pelaksanaan perhutanan sosial.

“Tidak ada satu negara yang memiliki seluruh jawaban. Karena itu, forum ini menjadi penting untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan menemukan solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks masing-masing negara,” kata Azam.