Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyediakan 3,11 juta hektare sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari kawasan hutan. Capaian tersebut setara dengan sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.
Penyediaan TORA menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, khususnya bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan di dalam maupun sekitar kawasan hutan.
Melalui program tersebut, Kemenhut menyiapkan sumber TORA dari kawasan hutan untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme Reforma Agraria. Langkah ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan akses masyarakat terhadap lahan.
Advertisement
Di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kemenhut mendorong agar kepastian kawasan hutan berjalan beriringan dengan keberpihakan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari percepatan program, Kemenhut telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Khusus pada 2026, sebanyak empat SK Biru telah diterbitkan dengan total luas 332,27 hektare. SK tersebut diberikan kepada 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.
Selain melalui SK Biru, penyediaan TORA pada 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL).
Luas tersebut terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.
Salah satu implementasi TORA berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Februari 2026, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan SK TORA kepada masyarakat Desa Temurejo.
Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 183 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sekitar 160,74 hektare untuk TORA yang mencakup 12 kecamatan dan 26 desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.
Bagi masyarakat yang telah lama tinggal dan mengelola lahan, penyelesaian melalui TORA memberikan kepastian atas status lahan yang selama ini dinantikan. Kepastian tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara legal dan berkelanjutan.
Pastikan Hutan Miliki Batas dan Status yang semakin Jelas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9307559/original/012559100_1785046346-WhatsApp_Image_2026-07-26_at_09.43.48.jpeg)
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, mengatakan TORA menjadi instrumen yang mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan.
“TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,” katanya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, Kemenhut menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan. Proses pertanahan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Penyediaan TORA juga berjalan beriringan dengan percepatan penetapan kawasan hutan. Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.
Kepastian batas dan status kawasan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan wilayah yang dipertahankan fungsi hutannya maupun lokasi yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan.
Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih memiliki sekitar 1 juta hektare yang perlu diselesaikan. Kemenhut menyatakan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses dengan tetap memperhatikan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, dan manfaat bagi masyarakat.
Melalui program TORA, pemerintah berupaya memastikan kawasan hutan memiliki batas dan status yang semakin jelas, sekaligus membuka jalan penyelesaian bagi masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan hutan.
Reforma Agraria melalui penyediaan TORA diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295706/original/066644800_1783939615-cek_fakta_-_prasetyo_hadi_umumkan_dana_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317894/original/043579200_1786076765-Screenshot_2026-08-07_110222.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318485/original/050923200_1786098399-Cek_fakta_-_blt_umkm_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5616746/original/005533300_1778202507-57316f55-f4f7-455d-9c12-7372ebfd6541.jpeg)