Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum mantan suami siri bunuh istri di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, memasuki babak baru. Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan dengan korban bernama Agnes Wulandari (20) tersebut. Sebanyak 17 adegan diperagakan tersangka Heru Purwanto dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran.
Alasan polisi menggelar rekonstruksi di Mapolsek Pagelaran untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi membludaknya warga yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan. Seluruh rangkaian peristiwa diperagakan langsung oleh Heru, mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga aksi penusukan yang merenggut nyawa Agnes.
Rekonstruksi turut disaksikan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi serta adik kandung korban.
Advertisement
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan bukti dan keterangan para saksi.
"Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan saksi maupun alat bukti yang telah kami kumpulkan. Dari proses ini penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi kejadian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Yunnus, Jumat (24/7/2026).
Dalam adegan awal, tersangka diperlihatkan mendatangi rumah orang tua Agnes untuk mengajak korban berbicara. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah.
Puncak rekonstruksi terjadi pada adegan ketujuh. Saat itu Heru emosi setelah permintaan rujuk yang disampaikannya ditolak korban.
"Dalam kondisi kalap, tersangka mengeluarkan pisau yang sebelumnya telah dibawa dari rumah, lalu menusukkannya ke bagian perut korban," tuturnya.
Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan kesembilan saat tersangka memperagakan aksi menusuk perutnya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan tersebut dilakukan karena Heru berniat mengakhiri hidup setelah menyerang korban.
Korban yang masih sempat berteriak meminta pertolongan membuat warga berdatangan ke lokasi. Mengetahui aksinya diketahui warga, tersangka melarikan diri ke area kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dibuatnya sendiri.
Motif Sakit Hati karena Ajakan Rujuk Ditolak
Yunnus menegaskan, hasil rekonstruksi semakin menguatkan dugaan motif pembunuhan. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka nekat menghabisi nyawa Agnes karena sakit hati setelah ajakan untuk kembali hidup bersama ditolak korban.
"Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak korban. Selain itu, hasil penyidikan juga menunjukkan tersangka sudah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban," bebernya.
Atas perbuatannya, Heru dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306299/original/013680100_1784873619-Screenshot_2026-07-24_113426.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515491/original/005117600_1772177639-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-27T142917.860.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306125/original/027820500_1784862750-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-24T101123.644.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306388/original/071179900_1784877002-1001492304.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304930/original/083634000_1784777243-401976.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304083/original/087184300_1784706378-satgas_damai_cartenz.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1953505/original/071520100_1519978843-1.jpg)