Mengungkap Tabir Gelap Jual-Beli Dapur MBG di Lombok Timur

Penanganan kasus jual-beli dapur MBG di Lombok Timur naik ke tahap penyidikan berdasarkan temuan sedikitnya dua alat bukti. Bakal ada tersangka?

Diterbitkan 18 Juni 2026, 15:14 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Lombok Timur - Tabir gelap kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk lokasi dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lombok Timur, sedikit demi sedikit tebongkar.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, Kamis (18/6/2026) menjelaskan, penguatan bukti kasus tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik dalam menentukan peran tersangka nanti.

"Jadi, yang ditangani Lombok Timur ini belum ada ditetapkan tersangka karena masih dalam penguatan bukti," katanya.

Arie juga mengatakan, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan temuan sedikitnya dua alat bukti. Hal tersebut kini yang menjadi fokus penyidik dalam kebutuhan penentuan tersangka.

"Jadi, terkait modal kecukupan dua alat bukti ini yang harus kami maksimalkan. Jika sudah cukup (penguatan alat bukti), nanti kami gelar kembali, apakah ke depan sudah layak kami tetapkan tersangka," ucap Arie.

Adapun alat bukti yang perlu penguatan, salah satunya berkaitan dengan keterangan ahli. Ia mengungkapkan bahwa proses permintaan keterangan ahli tersebut kini sedang berjalan.

"Itu salah satunya (keterangan ahli). Koordinasinya sudah, hanya BAP (berita acara pemeriksaan) belum tuntas," katanya.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin berlama-lama dalam penanganan kasus ini. Namun, tidak juga bersikap gegabah dalam penyelesaian karena penanganan kasus ini menjadi atensi langsung dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Yang pastinya, penyidikan ini on progress karena kasus ini diatensi pimpinan (Kapolda NTB)," ujarnya.

 

Modus Beri Titik Dapur MBG

Penyidikan kasus dugaan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur ini terungkap dari konferensi pers oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat itu diwakili Sony Sonjaya, saat masih menduduki jabatan Wakil Ketua BGN, di Mapolda NTB pada 29 Mei 2026.

Kepala Polres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menjelaskan, persoalan hukum yang muncul berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan kasus ini berdasarkan tindak lanjut aduan yang diterima pada 16 Februari 2026 dengan terlapor berinisial S. Kemudian pada 21 Mei 2026, Polres Lombok Timur menerbitkan surat perintah penyelidikan dan berlanjut pada penyidikan yang resmi dilakukan pada 29 Mei 2026.

Perihal lokus atau lokasi kejadian perkara dan berapa jumlah korban, belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kapolres Lombok Timur.

"Terduga pelakunya berinisial S dengan kerugian cukup besar mencapai Rp950 juta," kata Komang Sarjana.

Perihal modus, Kapolres turut menyampaikan hal serupa dengan yang disampaikan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

"Modus yang dilakukan oleh S ini, dia menjanjikan bahwa dia akan memberikan titik lokasi dapur MBG dan membangunkan bangunan MBG serta siap untuk beroperasional. Untuk bangunannya sudah ada, tapi operasional belum berjalan," ujar dia.

Â