Pelaku Pengeroyokan saat Nobar Persib vs Persija 'Digulung', Celurit Jumbo 1,7 Meter Disita

Tersangka FF membawa senjata tajam jenis golok patimura untuk mengintimidasi, sementara tersangka RPM menjadi eksekutor utama yang membacok korban.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 13:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengeroyokan brutal yang dipicu rivalitas sepak bola di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil menggulung dua pemuda bersenjata tajam yang sempat buron selama beberapa pekan.

Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda atas aksi kekerasan jalanan di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pelaku pertama, FF (21), disergap di sekitar Jalan Cibolang pada Jumat (22/5/2206) malam. Sementara pelaku kedua, RPM (20), diciduk di rumahnya kawasan Cibolang Kaler pada Senin malam.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengonfirmasi kedua pelaku memiliki peran fatal dalam penganiayaan yang terjadi usai acara nonton bareng (nobar) laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta tersebut.

"Dua terduga pelaku utama berhasil kami amankan. Tersangka FF membawa senjata tajam jenis golok patimura untuk mengintimidasi, sementara RPM menjadi eksekutor utama yang membacok korban menggunakan senjata serupa," ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo, Selasa (2/6/2026).

Akibat kebrutalan para pelaku, korban berinisial MT (19), seorang warga Caringin, harus dilarikan ke RSUD R. Syamsudin, SH. Kota Sukabumi.

Korban mengalami luka sayatan parah di kepala, leher, dan kaki, serta kehilangan jari telunjuk tangan kanannya yang putus akibat sabetan senjata tajam.

 

Dipicu Perang Tanding di Media Sosial

Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi mengungkap fakta bahwa aksi ini bukan sekadar bentrokan spontan. Melainkan tawuran yang sudah direncanakan secara matang melalui platform digital.

"Pemicunya adalah kesepakatan dua kelompok di media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam. Aksi ini dilakukan pasca-acara nonton bareng (nobar) pertandingan Persib melawan Persija," jelas dia.

Saat penangkapan, perhatian publik tertuju pada barang bukti yang dihadirkan oleh kepolisian. Petugas menyita sejumlah senjata tajam berukuran tidak lazim yang digunakan saat bentrokan.

Barang bukti tersebut di antaranya sebilah celurit bergagang kayu dengan panjang lengkungan 70 cm, sebilah pedang katana atau samurai berukuran 70 cm, serta sebilah celurit panjang bergagang kayu berukuran ekstrem mencapai 1,7 meter (170 cm).

Polres Sukabumi Kota menegaskan, penyidikan belum selesai. Polisi masih terus melakukan pengembangan di lapangan untuk memburu pelaku lain yang ikut terlibat dalam aksi tawuran berdarah tersebut.

Atas perbuatannya, FF dan RPM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis. Mereka terancam Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau para orang tua dan remaja agar lebih waspada terhadap lingkungan digital.

"Kami mengimbau keras kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran di media sosial. Selain membahayakan nyawa, tindakan ini pasti kami proses hukum secara tegas," tutur dia.

Â