Pria di NTT Dianiaya 2 Polisi hingga Babak Belur, Begini Duduk Perkaranya

Dua oknum polisi yang bertugas di Polres Belu menganiaya pria di berinisial AR (22) hingga luka parah. Ada apa?

Diterbitkan 31 Mei 2026, 09:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kupang - Seorang pemuda asal Lalosuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial ARM alias Andreas (22), dianiaya hingga luka parah oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polres Belu.

Korban sudah melaporkan dugaan tindak penganiayaan oleh dua oknum anggota polisi itu ke Polres Belu pada, Kamis 28 Mei 2026.

Akibat penganiayaaan itu, korban mengalami luka di bagian mata, kepala dan memar pada punggung akibat pengeroyokan yang dilakukan dua anggota polisi berinisial HJ dan RB.

Dalam kondisi wajah berlumur darah, Andreas kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belu untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut bermula saat Andreas dibawa ke Polres Belu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pertengkaran yang melibatkan temannya dan seorang perempuan di wilayah Lalosuk.

Setibanya di kantor polisi, dua oknum anggota polisi tersebut menggiringnya keluar dari mobil sambil menjepit lehernya menggunakan tangan.

Andreas mengaku sempat memprotes tindakan tersebut, karena hanya sebagai saksi. Namun, dua polisi itu malah melakukan pemukulan menggunakan tangan hingga terjatuh.

Tidak hanya itu, korban juga mengaku sempat diinjak pada bagian punggung saat berada di area kantor polisi.

Akibat kejadian tersebut, Andreas mengalami luka pada pelipis mata kiri dan memar pada bagian punggung.

"Saya merasa dihakimi tanpa alasan yang jelas. Padahal saya hanya sebagai saksi," ungkap korban, Sabtu 30 Mei 2026.

 

Respons Kapolres Belu

Sementara Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menuturkan kejadian itu berawal pada Kamis 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.45 Wita Operator Call Center 110 Polres Belu menerima pengaduan dari seorang perempuan berinisial R, yang beralamat di Dusun Lalosuk, Desa Manleten Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu.

Dalam pengaduannya, pelapor menyampaikan bahwa terdapat sekelompok anak muda yang sedang mengonsumsi miras sambil memaki warga sekitar sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Menindak lanjuti laporan tersebut, personel piket Pamapta bersama langsung menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan dan penanganan awal sebagaimana laporan yang diterima.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan AR bersama saksi JS dalam keadaan dipengaruhi minuman keras sedang terlibat pertengkaran dengan pelapor, R. Selanjutnya personel mengamankan korban, saksi serta pelapor menuju Mako Polres Belu guna penyelesaian permasalahan lebih lanjut.

Dalam perjalanan menuju Mako Polres Belu, AR bersama JS beberapa kali mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas.

Sekitar Pukul 02.20 Wita, setelah tiba di Mako Polres Belu, anggota polisi menegur AR dan JS agar tidak ribut serta mendengarkan arahan dari polisi. Namun AR tidak mengindahkan teguran tersebut, bahkan saat dipersilahkan duduk oleh anggota pun dirinya tetap menunjukan sikap tidak sopan.

Melihat situasi tersebut, Personel piket yang bertugas saat itu melakukan upaya dan tindakan sebagai respons dari perilaku pelapor saat diamankan agar kooperatif di Mako Polres Belu.

Setelah tindakan tersebut, tidak lama kemudian korban kembali menuju Ruangan SPKT Polres Belu sambil merekam video menggunakan telepon genggam serta memukul kaca pintu ruang SPKT, sehingga korban kembali diamankan ke Ruangan Sat Tahti sambil menunggu kedatangan pihak keluarga.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri serta memar pada bagian punggung.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Sie Propam dan Sat Reskrim Polres Belu untuk didalami, apakah terdapat kelalaian dalam melakukan tindakan kepolisian saat mengamankan pelapor," jelasnya.

Selanjutnya pada pukul 12.30 Wita korban mendatangi Ruangan SPKT Polres Belu dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT serta telah diterbitkan Visum Et Repertum Nomor : VER/68/V/2026/Res Belu tanggal 28 Mei 2026.

Polres Belu berkomitmen menindaklanjuti kejadian tersebut secara profesional dan transparan.

"Untuk anggota yang dilaporkan melakukan pengeroyokan sementara sudah ditangani oleh Si Propam Polres Belu," tutupnya.