Takut Ketahuan Gelapkan Uang Setoran, Kurir Paket Mengaku Dibegal

Polisi mengungkap laporan begal yang dibuat seorang kurir paket di Way Kanan hanyalah rekayasa untuk menutupi uang setoran perusahaan yang habis dipakai.

Diterbitkan 28 Mei 2026, 07:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang kurir paket berinisial MA (23) di Way Kanan, Lampung, nekat mengaku menjadi korban begal setelah menggelapkan uang setoran kantor sebesar Rp 13,2 juta.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto mengatakan, MA mengaku dihadang dua pelaku bersenjata tajam jenis golok saat melintas di dekat SMPN 02 Negara Batin sekitar pukul 11.58 WIB, pada Selasa 26 Mei 2026.

Saat itu, korban disebut membawa uang setoran paket sebesar Rp 13.240.000 yang baru diambil dari rumah saksi AAS.

“Korban mengaku ditendang hingga terjatuh dari motor, kemudian tas selempang berisi uang dibawa kabur pelaku,” kata Didik, Kamis (28/5/2026).

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Way Kanan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan MA.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap MA dan rekannya, AAS (20).

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Peristiwa begal yang dilaporkan ternyata hanya rekayasa semata.

“Dari hasil pemeriksaan ulang, didapat pengakuan bahwa kejadian curas yang dilaporkan tidak pernah terjadi dan hanya dibuat-buat,” bebernya.

 

Dihabiskan untuk Judol dan Prostitusi Online

Pengakuan keduanya, uang setoran paket milik perusahaan jasa pengiriman tempat MA bekerja telah habis digunakan untuk berjudi online dan diduga untuk prostitusi online melalui aplikasi.

"Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga menemukan bukti transaksi berupa tangkapan layar pengeluaran dana ke sejumlah rekening. Saat ini, kedua tersangka yakni MA dan AAS telah diamankan di mapolres bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua telepon genggam merek Oppo," jelas Didik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai tindak pidana pelaporan atau pengaduan palsu kepada pejabat yang berwenang. Ancamannya pidana penjara selama 1 tahun kurungan.