Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap KPK, Wakilnya Siap Pimpin Roda Pemerintahan

Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman siap melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. Sukirman memastikan pelayanan kepada masyarakat Pekalongan tetap berjalan. Dia mengingatkan seluruh ASN untuk menjalankan tugas pelayanan secara optimal kepada masyarakat Pekalongan.

Diterbitkan 09 Maret 2026, 13:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman mengungkapkan kesiapannya melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan. Hal ini disampaikan selepas Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu. Fadia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ditanya waktu pelantikan sebagai Plt Bupati Pekalongan, Sukirman menyerahkan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.  

"Nanti tergantung Gubernur ya," singkat Sukirman di sela rakor bersama forkopimda untuk pemantapan layanan arus mudik 2026 di Gradhika Bhakti Praja Jalan Pahlawan Semarang, Senin (09/03/26).

Meski demikian, Sukirman memastikan pelayanan kepada masyarakat Pekalongan tetap berjalan. Dia juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjalankan tugas pelayanan secara optimal kepada masyarakat Pekalongan. 

"Saya pesannya semoga tetap bekerja melayani masyarakat," katanya.

Dia menuturkan, hari ini, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambangi Pekalongan untuk melakukan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) sebelum ditunjuknya pelaksana tugas (Plt).  

Sukirman menjelaskan Gubernur Jateng berada di Kabupaten Pekalongan sebatas memberikan pendampingan. Di samping itu, Ahmad Luthfi juga melakukan konsolidasi dengan para ASN untuk menyikapi dinamika politik pasca penangkapan Fadia Arafiq. 

"Pak Gubernur hari ini pembinaan di Kabupaten Pekalongan. Bersama seluruh jajaran untuk mengkonsolidasi seluruh birokrasi di sana," bebernya.  

Untuk diketahui,  Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan lalu. KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka.

Fadia Arafiq menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi, terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Duduk Perkara Korupsi Bupati Pekalongan

Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:

Satu tahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030, ASH, yang merupakan suami Bupati Pekalongan sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama-sama MSA, selaku anggota DPRD Pekalongan yang juga merupakan anak Bupati, diketahui mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

PT tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Adapun pada struktur organisasi perusahaan, ASH merupakan komisaris PT RNB. Sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, FAR mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi ditempati RUL, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.

Sementara FAR yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Adapun, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan.

Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.

Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Nah ini kemudian terjadinya implikasinya, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Ibu. Jadi kalau bahasa simpelnya gini, yang lebih rendah penawarannya yang lebih murah banyak, tapi perusahaan Ibu yang ini, gitu seperti itu. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Akhirnya yang dipilih yang mana? Tadi karena yang pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ gitu ya, ada conflict of interest sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih perusahaan Ibu," kata Asep Guntur.

Adapun, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Tapi karena yang minta Ibu, ya tentu pejabat di sana juga atau perangkat di sana perangkat daerah di sana tidak bisa menolak seperti itu," katanya lagi.

    

Keluarga Fadia Nikmati Rp 19 Miliar

Diketahui sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar.

Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

a) Sdri. FAR (Bupati) sebesar Rp5,5 miliar

b) Sdr. ASH (suami Bupati) sebesar Rp1,1 miliar

c) Sdri. RUL (Direktur PT RNB) sebesar Rp2,3 miliar

d) Sdr. MSA (anak Bupati) sebesar Rp4,6 miliar

e). Sdri. MHN, selaku anak Bupati, sebesar Rp2,5 miliar

f) Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar. Dimana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut.