Fakta Baru: Ibu Tiri Penganiaya Bocah di Sukabumi Ternyata Nikah Siri dengan Ayah Kandung Korban

Analisis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, mengonfirmasi bahwa status pernikahan TR memang tidak terdaftar dalam administrasi resmi.

Diterbitkan 27 Februari 2026, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kekerasan maut yang menewaskan NS (12), bocah asal Surade, Kabupaten Sukabumi, mengungkap fakta mengejutkan terkait hubungan tersangka TR (47). Ibu tiri korban ternyata menjalani pernikahan yang tidak tercatat oleh negara atau nikah siri dengan ayah kandung korban, AS (38).

Fakta ini menjadi kontradiksi yang tajam mengingat latar belakang TR yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jabatan Penyuluh Agama Islam di bawah naungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi.

Analisis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Sukabumi, Irmansyah Marpaung, mengonfirmasi bahwa status pernikahan TR memang tidak terdaftar dalam administrasi resmi di instansinya.

"Secara administrasi negara, pernikahan yang bersangkutan memang tidak tercatat. Ini sangat kami sayangkan, apalagi posisinya sebagai penyuluh agama yang seharusnya memberikan edukasi terkait ketertiban hukum dan agama di masyarakat," ujar Irmansyah, Jumat (27/2/2026).

Meskipun pernikahan tersebut dilakukan secara siri, status TR sebagai ASN tetap terikat aturan disiplin negara.

Irmansyah menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi untuk mendapatkan surat penetapan tersangka secara resmi guna menonaktifkan TR.

"Begitu laporan tertulis kami terima, status yang bersangkutan otomatis kita nonaktifkan sementara. Sesuai peraturan BKN, selama masa proses hukum hingga putusan pengadilan, gajinya hanya akan dibayarkan 50 persen," tegasnya.

 

Terancam Dipecat

Nasib karier TR kini berada di ujung tanduk. Jika terbukti bersalah dan dijatuhi vonis di atas dua tahun penjara, TR dipastikan akan diberhentikan secara hormat dari statusnya sebagai ASN P3K.

Namun, hukuman bagi TR tidak hanya berhenti di ranah pidana. Irmansyah menyebut akan ada proses administratif lanjutan dari Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag untuk memeriksa motif di balik tindakan keji tersebut.

"Ada dua (hukuman) nanti, dia masuk ke pidana yang sekarang dijalani, nanti setelah beres masuk lagi ke administrasi. Irjen akan memeriksa kembali. Jika masuk kategori pelanggaran berat, bisa berujung pemberhentian," tambah Irmansyah.

Selama dua tahun bertugas di Kecamatan Kalibunder, TR diklaim tidak memiliki catatan buruk terkait kedisiplinan kerja.

Pihak Kemenag pun mengaku tidak mengetahui adanya riwayat kekerasan sebelumnya yang kabarnya sempat berakhir mediasi setahun lalu.

"Laporan ke kantor itu tidak ada. Kami baru mengetahui itu setelah ramai di media sosial, ada pengakuan dari suaminya bahwa setahun yang lalu juga pernah dilaporkan. Kami kaget, baru tahu ada hal seperti itu," jelasnya.