4 WNA Tersangka Kebakaran KM Federal II di Batam Dicegah Keluar Negeri

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyampaikan bahwa pencegahan tersebut dilakukan atas permohonan resmi dari Polresta Barelang sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

Diterbitkan 20 Januari 2026, 07:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencegah empat tersangka kasus kebakaran atau ledakan Kapal Motor (KM) Federal II yang merupakan warga negara asing (WNA). Kebakaran KM Federal II menewaskan belasan orang.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad menyampaikan bahwa pencegahan tersebut dilakukan atas permohonan resmi dari Polresta Barelang sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

“Dari perspektif imigrasi, kami telah menerima surat permohonan pencegahan dari Polresta Barelang tertanggal 5 Januari 2026, sehingga kami melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat WNA tersebut,” ujar Hajar Aswad, saat dikonfirmasi Senin (19/1/2026).

Empat WNA yang dicegah masing-masing terdiri dari dua warga negara Singapura, satu warga negara Korea Selatan, dan satu warga negara Filipina. Mereka diketahui terkait dengan perkara kebakaran atau meledaknya KM Federal II yang terjadi di kawasan galangan PT ASL Shipyard, Batam.

Hajar menjelaskan, pencegahan tersebut bersifat mendesak untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, khususnya agar para tersangka tetap berada di wilayah Indonesia selama penyidikan berlangsung.

“Pencegahan ini berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 24 Januari 2026, dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pencegahan Merujuk Aturan Kementerian Imigrasi

Dia menambahkan, dasar hukum pencegahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permen IMIPAS) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan.

“Intinya, Imigrasi turut membantu agar proses penyidikan dan penanganan perkara ini tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Hajar.

Terkait status hukum keempat WNA tersebut, Hajar meluruskan bahwa saat ini mereka bukan berstatus red notice.

“Bukan red notice ya, karena red notice itu istilah di Interpol. Kalau saat ini statusnya adalah dicegah keluar negeri, dan pencegahan itu merupakan kewenangan Imigrasi berdasarkan surat permohonan dari Polri, dalam hal ini Polresta Barelang,” katanya.

7 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi 15 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Desember 2025.

Ketujuh tersangka berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE), empat orang merupakan warga negara asing.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, sebagai karyawan. Inisial keempat tersangka yakni ADL dan NAC merupakan warga negara Singapura selaku manajer dan asisten manajer, kemudian DRAD warga negara Filiphina selaku manajer HSE, dan KDG warga negara Korea selaku manajer komersial.

Kemudian tiga warga negara Indonesia beralamat Batam masing-masing berinisial BSS, MS berstatus karyawan dan RPB selaku Promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.

Ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan kerja di tanggal 15 Oktober 2025.

Dalam kecelakaan kerja perbaikan kapal MT Federal II tersebut sebanyak 14 orang meninggal dunia, dan 17 lainnya luka-luka. Saat ini penanganan perkara, kata dia, penyidik Satreskrim Polresta Barelang tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Berkas sedang dilengkapi dan segera akan kami kirim ke Kejaksaan," kata Anggoro.