Pesta Kembang Api Dilarang, Polisi Bakal Gelar Razia Saat Tahun Baru di Denpasar

Polresta Denpasar melarang seluruh bentuk pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru sebagai wujud empati terhadap korban bencana di Sumatra sekaligus menindaklanjuti perintah Kapolri.

Diterbitkan 27 Desember 2025, 10:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Denpasar Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi mengatakan, pihaknya melarang pesta kembang api di wilayahnya pada malam pergantian Tahun Baru sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana Sumatra.

"Kami sampaikan mengingat secara keseluruhan Indonesia ini masih berduka, musibah sangat besar sehingga kita memerlukan empati kepada masyarakat yang mengalami musibah," kata dia di Denpasar, Sabtu (27/12/2025).

Selain itu, larangan pesta kembang api ini juga merupakan tindak lanjut perintah Kapolri, di mana berlaku sejak dikeluarkannya surat telegram Kapolri termasuk izin yang terbit sebelum larangan tersebut.

"Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan izin kembang kembang api dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru. Jika pun ada yang izinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan," kata Sukadi seperti dilansir dari Antara

Dia juga menuturkan, hal itu juga berlaku bagi pengelola objek wisata obyek wisata di wilayah hukum Polresta Denpasar, yang meliputi Kota Denpasar dan wilayah Kabupaten Badung Selatan.

 

 

 

Lakukan Penertiban

Untuk menghindari adanya pelanggaran terhadap larangan tersebut, Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol-PP Kita Denpasar untuk melakukan penertiban dan razia saat malam pergantian tahun.

"Yang jelas kami Polresta Denpasar akan bekerja sama dengan Satpol PP melalukan penertiban itu. Nanti kita lihat seperti apa tindakannya dan sesuai kesalahannya. Apabila terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan," ungkapnya.

Sukadi menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggan terhadap pesta kembang api saat pergantian tahun.

"Soal perizinan kami belum mendapatkan datanya. Yang jelas imbauan Kapolri tidak bisa ditawar lagi," kata dia.