Banjir Sumatera dan Matinya Pilar-Pilar Demokrasi Kita

Banjir Sumatera bukan sekadar bencana alam, lebih dari itu adalah praktik tata kelola hutan yang lancung. Imbas dari pilar-pilar demokrasi yang dikebiri.

Diterbitkan 17 Desember 2025, 20:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Gelondongan menepas tingkap-tingkap hati

menabrak panji-panji adat

bukan sampah pembalakan liar

tapi limbah yang membusuk di kepala

gelondongan menyumbat halaman kitab-kitab

menampas dalil-dalil hukum

bukan sampah penebangan liar

tapi akar yang rurut oleh hasrat kemaruk

 

 

Sepenggal puisi Gelondongan karya penyair Ahmad Maliki Mashar itu menggambarkan bagaimana banjir Sumatera bukan sekadar bencana alam, lebih dari itu adalah praktik tata kelola hutan yang lancung. Desain regulasi kehutanan di negeri ini sejak awal terlalu memberi ruang yang besar bagi praktik-praktik eksploitasi, dan sebaliknya terlalu kecil bagi upaya perlindungan dan pelestarian.

Dari proses pemberian izinnya saja sudah bisa ditebak, semua izin sektor kehutanan, baik hutan tanaman, penebangan hutan alam, pertambangan, hingga pembukaan kebun sawit, sama sekali tidak melibatkan pemerintah daerah apalagi menyerap suara-suara masyarakat setempat. Pada titik ini demokrasi sebagai anak kandung reformasi, yang kita agung-agungkan itu telah mati.

Direktur Ekskutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan, saat dihubungi tim Regional Liputan6.com menjabarkan bagaimana regulasi kehutanan kita (baca: bangsa Indonesia) diposisikan sebagai instrumen distribusi izin, bukan instrumen perlindungan ekosistem dengan menyerap suara-suara dan aspirasi masyarakat.

"Negara lebih sibuk mengatur siapa boleh mengelola hutan, dibanding memastikan hutan tetap menjalankan fungsi ekologisnya. Di sinilah relasi tidak sehat antara negara dan korporasi tumbuh, izin diterbitkan tanpa basis daya dukung ekologis, tanpa mempertimbangkan risiko hidrologis, dan sering kali mengabaikan posisi hutan sebagai penyangga kehidupan masyarakat. Ketika bencana datang, regulasi yang seharusnya menjadi alat pencegahan justru absen. Negara baru hadir setelah kerusakan terjadi," kata Ichwan.

Lebih jauh Ichwan mengatakan, UU Kehutanan 1999, meski pernah menjadi fondasi pengelolaan hutan, kini terbukti tak lagi memadai menghadapi tekanan investasi dan ekspansi industri. Reparasi administratif, seperti pemutihan yang diatur di Pasal 10A dan 10B UU Cipta Kerja, justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik ilegal dalam kawasan hutan, yang bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun. Aturan yang tanpa menyerap sama sekali kegelisahan masyarakat itu, seperti memberikan legitimasi bagi perusahaan untuk menempati kawasan hutan secara administratif.

"Bukan cuma itu, aturan ini kerap menimbulkan konflik tenurial karena tumpang tindih dengan hak-hak masyarakat adat dan lokal," ungkapnya.

Mari telisik lagi satu per satu 'arsitektur' regulasi kehutanan di Indonesia yang secara keseluruhan dianggap bermasalah dan tidak menyerap aspirasi masyarakat daerah. Ditambah lagi pengawasan hukum yang lemah membuat efek jera tidak tercipta, sehingga pelanggaran terus berulang.

Pertama, perubahan dan turunan dari UU Cipta Kerja tahun 2020 telah melemahkan prinsip kehati-hatian. Proses perizinan dipercepat, pengawasan dilonggarkan, dan sanksi administratif (ultimum remidium) lebih dikedepankan daripada pemulihan ekologis.

Kedua, regulasi kehutanan tidak lagi tegas melindungi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), hutan alam tersisa, dan kawasan lindung.

Dalam banyak kasus yang dipantau JPIK, kata Ichwan, izin usaha kehutanan, perkebunan, hingga proyek energi masuk ke wilayah-wilayah yang secara ekologis sangat sensitif.

Ketiga, lemahnya regulasi keterbukaan data. Peta konsesi, izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), hingga data produksi kayu tidak sepenuhnya terbuka. Akibatnya, praktik perambahan dan pembalakan kerap terjadi dalam zona abu-abu yang sulit diawasi publik.

Jika dirincikan, berikut regulasi yang menggerus hutan Indonesia usai disahkannya UU Cipta Kerja:

Pertama, UU No 26/2007, Undang-undang tentang Penataan Ruang direvisi UU Ciptaker, sehingga dalam pasal 18 ayat (2) huruf b, dihapuskan kewajiban menjaga minimal 30% kawasan hutan per pulau/ provinisi.

"Dampaknya menghilangkan batas aman ekologis makro, tutupan hutan menjadi fleksibel mengikuti tekanan investasi. Imbasnya risiko bencana meningkat, lagi-lagi korbannya masyarakat," katanya.

Kedua, UU No 41/1999, undang-undang tentang kehutanan yang direvisi Ciptaker, terdapat pada pasa 110A & 110B, yang intinya berisi amnesti kriminal bagi kegiatan yang terlanjur berada di kawasan hutan, pelanggaran hanya diproses administratif bukan pidana. Dampaknya, seperti memberi legitimasi terhadap perambahan jutaan hektare hutan, hilangnya efek jera, dan impunitas bagi korporasi besar pembabat hutan.

Ketiga, ada UU No 32/2009, undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah direvisi dalam UU Ciptaker, di pasal 24, yang berisi izin lingkungan diubah menjadi persetujuan lingkungan dalam skema perizinan berbasis risiko. Analisi dampak lingkungan menjadi lemah dan tidak punya posisi tawar. Imbasnya, pengamanan ekologis preventif runtuh, proyek berisiko malah mudah mendapatkan izin.

Keempat, ada pada PP5/2021 dan PP 22/2021, tentang peraturan pemerintah tentang Perizinan Berbasis Risiko, ada pada turunan UU Ciptaker, yang intinya berisi aturan sentralisasi perizinan ke pusat, evaluasi ilmiah diganti penilaian berbasis risiko di atas kertas. Imbasnya pemerintah daerah kehilangan kontrol, DPD yang harusnya menjadi tameng terakhir masyarakat di daerah tidak ada artinya, izin diproses cepat tanpa verifikasi lapangan, pelanggaran makin sulit dipantau.

"Banjir Sumatera membuka mata kita, yang kita butuhkan sekarang bukan lagi revisi UU Kehutanan parsial, tetapi UU Kehutanan baru yang transformatif, yang mengakomodasi aspirasi masyarakat setempat," katanya.

 

Undang-Undang Kehutanan Baru

Undang-undang kehutanan baru, kata Ichwan, harus mampu menjawab tantangan perubahan iklim, lonjakan bencana ekologis, dan ketidakadilan struktural yang dihadapi masyarakat adat, termasuk warga daerah. Dalam pandangan Ichwan, paling tidak ada beberapa hal krusial yang harus dilakukan jika ingin mewujudkan UU Kehutanan Baru.

Pertama, menghapus pasal keterlanjuran, yakni pasal 10A & 10B dalam UU Cipta Kerja. Kedua, mengembalikan hukuman pidana dan denda yang signifikan, sehingga setiap pelanggaran menimbulkan efek jera. Ketiga, memperkuat pengawasan daerah dan masyarakat sipil/adat. UU baru perlu memberikan wewenang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat adat/lokal termasuk pemantau independen dari masyarakat sipil untuk memantau perizinan dan aktivitas industri. Partisipasi publik yang kuat, didukung akses data transparan, dapat menjadi alat kontrol efektif untuk mencegah korupsi dan pelanggaran.

Keempat, melindungi hutan alam tersisa sebagai 'kawasan lindung permanen'. Hutan alam yang tersisa harus dijadikan kawasan lindung permanen, termasuk hutan lindung, hutan konservasi, dan habitat spesies kritis. Perlindungan ini menjamin keberlangsungan ekosistem, mempertahankan jasa lingkungan, dan mencegah bencana ekologis.

Kelima, integrasi penuh dengan target iklim nasional (FOLU Net Sink 2030). UU Kehutanan baru harus sejalan dengan strategi nasional mitigasi perubahan iklim. Hutan bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga instrumen utama dalam pencapaian target FOLU Net Sink 2030, yang mencakup pengurangan emisi dan peningkatan penyerapan karbon.

Keenam, transparansi data perizinan, peta konsesi, dan rantai pasok. UU Kehutanan yang baru harus memastikan akses penuh data perizinan, peta konsesi, dan rantai pasok, sehingga aktivitas industri dapat dipantau secara real time oleh masyarakat sipil, peneliti, dan media. Hal ini menjadi prasyarat untuk mencegah ilegalitas dan praktik merusak hutan yang tersembunyi di balik legalitas administratif.

Ketujuh, pemberian jaminan hukum atas hak masyarakat adat dan komunitas lokal dalam menjaga hutan mereka.

"Meski Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 telah mengakui eksistensi hutan adat sebagai bagian dari hak konstitusional, namun pengakuan hak masyarakat adat masih dibatasi oleh proses administratif yang rumit dan diskriminatif. UU Kehutanan baru harus menjamin pengakuan langsung dan perlindungan hak-hak tersebut secara eksplisit, tidak bersyarat pada proses birokrasi," kata Ichwan menjabarkan.

 

Matinya Pilar Demokrasi

Untuk menangkal 'gangguan' dari luar, termasuk perambahan hutan mereka, masyarakat daerah sebenarnya punya tameng perkasa yang bisa digunakan secara konstitusional tanpa melanggar hukum, namanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dipilih langsung oleh rakyat dan tidak terikat partai politik, membuat DPD sebenarnya lebih fleksibel dan punya power untuk mengimbangi praktik pengelolaan hutan yang lancung, yang selama ini dijalankan di pusat. 

Dibanding kepala daerah 'boneka' partai, DPD sejatinya punya peran sentral sebagai penyambung suara-suara masyarakat daerah, tapi mengapa dalam praktiknya memble? Pengamat Politik Perludem Titi Anggraeni saat dihubungi tim Regional Liputan6.com mengatakan, DPD memang memiliki legitimasi elektoral yang kuat karena anggotanya dipilih langsung oleh rakyat di daerah dan tidak melalui partai politik. Dalam teori perwakilan, DPD seharusnya menjadi kanal representasi kepentingan daerah yang bersifat non-partisan, terutama untuk isu-isu strategis seperti pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan dampak kebijakan pusat terhadap daerah.

"Tapi dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kuatnya legitimasi tersebut tidak diimbangi dengan kewenangan legislatif yang memadai,"kata Titi.

Titi menjelaskan, secara konstitusional, fungsi DPD seperti dikebiri. DPD tidak memiliki kewenangan penuh dalam membentuk undang-undang, tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir, dan hanya berperan memberikan pertimbangan atau usulan. Pendek kata, cuma formalitas.

"Akibatnya, meskipun anggota DPD memiliki kedekatan langsung dengan persoalan daerah, termasuk dampak penebangan hutan dan bencana ekologis, suara mereka sering kali tidak efektif memengaruhi kebijakan nasional yang ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Ini menunjukkan adanya ketimpangan antara legitimasi representatif dan daya pengaruh institusional," ungkapnya.

Dalam konteks politik Indonesia, kata Titi, persoalan ini juga tidak terlepas dari dominasi sistem perwakilan berbasis partai di DPR. Kepentingan ekonomi dan politik nasional termasuk sektor ekstraktif, lebih mudah terartikulasikan melalui DPR yang memiliki kewenangan legislasi penuh. Sementara itu, DPD yang seharusnya menjadi wakil kepentingan daerah justru ditempatkan pada posisi marjinal dalam proses pengambilan keputusan.

"Imbasnya isu-isu lingkungan hidup yang sangat dirasakan oleh masyarakat daerah, seperti pembabatan hutan yang memicu banjir, sering tidak mendapatkan respons kebijakan yang memadai di tingkat nasional," katanya.

Dalam pandangan Titi, lemahnya peran DPD bukan disebabkan oleh kurangnya legitimasi politik, melainkan oleh desain kelembagaan yang tidak seimbang. Selama DPD tidak diperkuat kewenangannya dalam fungsi legislasi dan pengawasan, maka representasi daerah akan tetap bersifat simbolik.

"Dalam jangka panjang, kondisi ini berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem perwakilan dan memperdalam jarak antara kebijakan nasional dengan realitas yang dihadapi masyarakat daerah, termasuk dalam tata kelola hutan," katanya.

Yang urgent dan perlu dilakukan sekarang, menurut Titi, adalah memperbaiki desain kewenangan dan relasi antar-lembaga perwakilan. Masalah utama DPD bukan pada cara pemilihannya, karena justru DPD sudah dipilih langsung dan memiliki legitimasi kuat dari daerah, melainkan pada keterbatasan kewenangan konstitusionalnya dalam fungsi legislasi dan pengawasan.

"Jika sistem pemilu diubah tanpa memperkuat kewenangan DPD, hasilnya tidak akan signifikan. Yang dibutuhkan adalah penataan ulang sistem perwakilan agar representasi daerah yang diemban DPD benar-benar berpengaruh dalam proses pengambilan kebijakan nasional, terutama pada isu strategis, seperti lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam," katanya.

Tanpa mengubah mekanisme pemilihannya, kata Titi, DPD sebenarnya masih punya 'taring kuat' jika diberi peran dalam pembahasan dan pengambilan keputusan undang-undang tertentu. Dengan kata lain, problemnya pada apa yang bisa dilakukan DPD setelah terpilih. Selama kewenangannya tetap terbatas, sekuat apa pun legitimasi elektoralnya, DPD akan tetap sulit memainkan peran substantif dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia.

"Tidak menjamin tidak ada penyimpangan, makanya yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas yang diperkuat. DPD harus optimal difungsikan sebagai lembaga perwakilan penyeimbang sekaligus representasi daerah yang kinerjanya bisa diukur dan dirasakan publik secara nyata. Desain kelembagaan hari ini memang mengakibatkan DPD sebagai institusi, sulit untuk bisa bekerja optimal," katanya.

Dalam konteks tata kelola hutan misalnya, DPD perlu berfungsi sebagai penghubung aktif antara aspirasi masyarakat daerah dan pembuat kebijakan nasional. Aspirasi harus dihimpun secara terstruktur, dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang jelas, lalu disalurkan melalui jalur resmi dengan tenggat waktu respons.

"DPD juga perlu mengawal tindak lanjutnya secara terbuka agar tidak diabaikan, dengan melibatkan publik, media, dan pemerintah daerah sebagai penekan politik yang sah," katanya menambahkan.

 

Hutan Terancam, Rakyat Jadi Korban

Jika pilar-pilar demokrasi ini tidak berjalan, jangan heran jika banjir yang lebih parah dari banjir Sumatera bisa terjadi lagi di daerah lain. Ini bukan hisapan jempol belaka. Data JPIK menungkap fakta mencengangkan terkait kondisi hutan di Indonesia, yang sudah berada pada fase kritis di banyak wilayah.

Sumatera adalah contoh paling nyata, tutupan hutan menipis bahkan kurang dari 25% tutupan hutannya, hutan alam terfragmentasi, dan kawasan hulu DAS ditekan oleh berbagai izin ekstraktif melalui Perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI), izin pertambangan, kebun sawit, dan izin proyek energi (PLTA).

Wilayah lain yang berpotensi mengalami nasib serupa antara lain, di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dengan tekanan tambang dan perkebunan sawit, termasuk pembalakan liar. Kemudian Papua Barat dan Papua Selatan, dengan pembukaan hutan alam skala besar atas nama pangan dan energi yang direncanakan seluas 2 jutaan hektare.

Lalu di wilayah Maluku Utara, dengan ekspansi industri ekstraktif di pulau-pulau kecil seperti nikel, batubara, bauksit dan lainnya.

Pulau Jawa tak kalah terancam. Di pesisir utara Jawa, khususnya Jakarta, Semarang dan Surabaya, bukan sekadar akibat pasang air laut, melainkan cermin kegagalan kebijakan pemerintah pusat dalam menata ruang dan merespons krisis iklim. Betonisasi, reklamasi, dan proyek infrastruktur raksasa justru dipaksakan sebagai solusi, alih-alih memperbaiki daya dukung ekologis pesisir.

Jika pola tata kelola tidak berubah, izin terus diterbitkan, pengawasan lemah, dan transparansi diabaikan, maka banjir, longsor, dan krisis sosial-ekologis hanya tinggal menunggu waktu.

Bagi bangsa pembelajar, banjir Sumatera kemarin seharusnya jadi peringatan keras. Bukan cuma soal cuaca ekstrem, tetapi tentang pilihan kebijakan. Selama hutan diperlakukan sebagai komoditas, bukan penyangga kehidupan, maka bencana akan terus berulang, dan lagi-lagi masyarakat yang harus membayarnya dengan sangat mahal. Satu korban jiwa terlalu mahal, apalagi seribu lebih.