Paman di NTT Cabuli Ponakan hingga Hamil Lalu Paksa Aborsi

Aksi pencabulan dilakukan sejak korban masih SMP hingga akhirnya hamil.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 11:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Kupang - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, menetapkan AJ (44) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

AJ yang merupakan warga Kecamatan Ndoso, Manggarai Barat, NTT, itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban YI (17) yang juga keponakannya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan AJ ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti.

"AJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyetubuhi korban yang merupakan keponakannya sendiri," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan AJ ke Polres Manggarai Barat. Menurut keterangan ibu korban, pelaku AJ mulai menyetubuhi korban pada tahun 2023 lalu saat orang tua korban bekerja di Kalimantan.

Saat kejadian, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Saat kejadian, korban masih SMP kelas tiga dan baru berusia 15 tahun. Saat itu, korban dititipkan di rumah tersangka karena kedua orang tuanya merantau di Kalimantan," tuturnya.

Sekitar satu bulan tinggal di rumah tersebut, AJ mulai merayu dan membujuk korban, hingga akhirnya menyetubuhi korban.

"Sejak saat itu, tersangka diduga berulang kali menyetubuhi korban di rumahnya. Akibatnya, korban kini diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan," ungkapnya.

 

Paksa Aborsi

Dalam proses penyelidikan polisi juga mendapati fakta, pelaku AJ telah berupaya melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang ada di dalam kandungan korban.

"Saat usia kandungan korban tiga bulan, tersangka pernah bawa korban ke Ruteng (Kabupaten Manggarai) menginap di salah satu hotel lalu panggil tukang urut untuk gugurkan kandungan," beber Kasat.

AKP Lufthi memastikan kasus tersebut tetap diproses secara hukum dan tidak membuka kesempatan untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ).

"Dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.