Punya Tanah di Mana-mana, Ini Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Diterbitkan 09 November 2025, 16:10 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka korupsi, berupa suap dan gratifikasi.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, total bukti awal dalam kasus yang menjerat Sugiri ini mencapai Rp 2,6 miliar.

Penerimaan uang tersebut terbagi dalam tiga klaster perkara, Rp 900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp 1,4 miliar untuk fee proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo dan Rp 300 juta untuk gratifikasi.

Sugiri merupakan petahana sebagai sebagai Bupati Ponorogo. Dia mulai menjabat sejak tahun 2021. Sebelumnya, dia merupakan anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat periode 2009-2015.

Sugiri saat ini tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.358.428.124. Angka ini merujuk kepada laporan harta kekayaan lenyelenggara negara (LHKPN), yang dilaporkan Sugiri ke KPK di tanggal 31 Maret 2025.

Sugiri memiliki sejumlah bidang tanah yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tanah dan bangunan seluas 165 m2/70 m2 di Surabaya, hasil sendiri Rp 1.800.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 130 m2/55 m2 di Boyolali, hasil sendiri Rp 600.000.000

3. Tanah dan bangunan seluas 105 m2/45 m2 di Sidoarjo, hasil sendiri Rp 450.000.000

4. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/70 m2 di Pasuruan, hasil sendiri Rp 900.000.000

5. Tanah seluas 4.306 m2 di Ponorogo, warisan Rp 737.050.000

6. Tanah seluas 2.254 m2 di Ponorogo, warisan Rp 527.000.000

7. Tanah seluas 2.254 m2 di Ponorogo, warisan Rp 527.000.000

8. Tanah seluas 552 m2 di Ponorogo, warisan Rp 129.000.000

9. Tanah Seluas 280 m2 di Ponorogo, warisan Rp 112.000.000.

Selain tanah dan bangunan, Sugiri juga memiliki kendaraan berupa Alphard tahun 2006 yang didapat dari hasil sendiri senilai Rp 125.000.000. Kemudian motor Vespa Primavera tahun 2018 hasil sendiri Rp 28.000.000.

Dia juga tercatat memilliki harta bergerak lain senilai Rp 218.937.095 dan kas atau setara kas Rp 204.441.029.

Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo. Mereka adalah Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo; Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), dan pihak swasta rekanan dari RSUD; Sucipto (SC).

Pada awal 2025, tersangka YUM mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Pergantian tersebut akan dilakukan oleh tersangka SUG. Oleh karena itu, YUM langsung berkoordinasi dengan tersangka AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM kepada SUG melalui ajudannya, jumlahnya Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, YUM juga melakukan penyerahan uang kepada AGP senilai Rp 325 juta.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, YUM kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui saudari Ninik selaku kerabat SUG.

Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP senilai Rp 325 juta.

Diketahui, dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, Tim KPK melakukan OTT. Total adal 13 orang yang terjaring operasi senyap tersebut.