Bor Lubang 30 Meter, Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipeudes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Diterbitkan 25 Oktober 2025, 18:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi membongkar aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Blok Pasir Gombong, Kampung Cipeudes, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan detail modus operandi penambang liar. Penambangan ilegal ini melibatkan pemilik lahan sebagai penyedia lokasi, sementara penanggung jawab tambang bertugas menyiapkan sarana.

Kegiatan dilakukan secara manual dengan menggali lubang hingga kedalaman ekstrem mencapai 20 sampai 30 meter untuk mencari batuan emas.

AKBP Samian menekankan bahaya besar yang ditimbulkan oleh tambang liar ini. Pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (23/10/2025) ini sekaligus menjadi komitmen polisi untuk menindak tegas pelaku perusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Pertambangan semacam ini jelas sangat berbahaya. Tidak ada standar keamanan yang diterapkan, selain itu juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat,” kata AKBP Samian, Jumat (24/10/2025).

Para Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Minerba, termasuk Pasal 58 junto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G.

Mereka menghadapi ancaman hukuman berat: pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan liar apa pun.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan. Pertambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan diri sendiri dan mengganggu kelestarian alam. Polres Sukabumi akan menindak tegas praktik-praktik semacam ini,” tutupnya.